
Medan, 9/3 (LintasMedan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengusulkan sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang bakal dibahas pada 2021, salah satunya ranperda soal penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum dan komersial.
“Peraturan ini dirancang untuk memberi ruang bagi umat Islam beribadah di fasilitas umum,” Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution, kepada pers di Medan, Selasa (9/3).
Politisi PAN ini menilai kondisi dan lokasi musala yang selama ini banyak tersebar di sejumlah tempat umum dianggap belum memadai.
“Selama ini tempat ibadah di fasilitas umum biasanya ada di area parkiran,” katanya.
Padahal, menurut dia, tempat ibadah itu harus penuh ketenangan. Karena itulah, lanjutnya, ranperda soal tempat ibadah ini diperlukan,” paparnya.
Dikatakannya, dengan lahirnya perda ini bisa disiapkan fasilitas tempat ibadah umat Islam itu lebih representatif.
Khusus untuk tempat hiburan malam, menurutnya, tidak semuanya bisa disediakan tempat ibadah.
Dia menuturkan tempat seperti itu tidak diharuskan menyediakan tempat ibadah.
Sebelumnya, DPRD Medan menggelar rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2021 pada Senin (8/3).
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sepakat membahas 28 rancangan peraturan daerah (ranperda) 2021.
Dari 28 ranperda yang bakal dibahas, 15 di antaranya usulan dari Pemko Medan, 12 usulan DPRD Kota Medan, dan 1 usulan bersama. (LMC-03)
