
Medan, 17/9 (LintasMedan) – Warga Kota Medan kerap kesulitan mendapatkan tabung LPG 3 kg (subsidi). Selain karena barang langka juga berdampak kenaikan harga gas melambung. Ternyata, fenomena itu menjadi perhatian serius bagi DPRD Medan.
Guna menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung gas 3 kg bersubsidi di kota Medan. Sejumlah anggota dewan mengusulkan Perda sebagai hak inisiatif dewan.
Dalam agenda nota penjelasan sebagai pengusul yang disampaikan salah satu pengusul Drs Hendrik H Sitompul (foto) melalui rapat paripurna internal dewan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu di Wilayah Kota Medan, Senin (17/09).
Dalam penjelasan tersebut Politisi Demokrat itu menyebutkan, tujuan dibuat Perda untuk mendukung pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi. Dibentuk tim kordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem distribusi tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi di kota Medan.
Selanjutnya, dibentuknya Perda sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas kordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian masalah yang terkait kendala distribusi tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi. Serta melakukan pembinaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi.
Menurut anggota Komisi C ini dasar penyusunan Perda adalah UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Perpres No 104/2007 dan Permen ESDM No 13/2018 tentang penyediaan harga LPG tabung 3 kg dan Peraturan bersama menteri dalam negeri dan menteri ESDM No 17 Tahun 2011 dan No 05 / 2011.
Sedangkan nama anggota DPRD Medan sebagai pengusul yakni Henry Jhon Hutagalung, Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga, Burhanuddin Sitepu, Drs Hendrik H Sitompul, Ratna Sitepu, Boydo HK Panjaitan, Paul Mei A Simanjuntak, Ilhamsyah, Surianto, M Nasir, Irsal Fikri, HT Bahrumsyah dan Maruli Tua Tarigan. (LMC/rel)
