
Medan, 16/11 (LintasMedan) – Ketua panitia khusus (Pansus) Ranperda pencabutan Perda No 1/2014 tentang retribusi izin usaha perikanan, Paul Mei A Simanjuntak minta Pemko Medan serius mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi perikanan.
Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan supaya diberdayakan maksimal.
Penegasan ini disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak dari Fraksi PDI P saat rapat pembahasan Renperda di ruang banmus gedung DPRD Medan, Kamis (16/11/2017).
Rapat dihadiri anggota Pansus, Hendra DS, Rajudin Sagala, Dame Duma Sari Hutagalung dan Beston Sinaga. Turut hadir Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan Ir Ahksan Marbun kecuali Kabag Hukum Suleman.
Dikatakan, banyak potensi PAD yang belum tergali di Perikanan Belawan. Seperti pemanfaatan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) secara maksimal.
“Seharusnya TPI dapat difungsikan keseluruhan, ” terang Paul.
Begitu juga terkait sarana dan prasarana kebutuhan nelayan harus diperhatikan, seperti pengadaan alat pendingin ikan harus diprioritaskan.
Pengalokasian anggaran untuk pengadaan alat pendingin patut diprioritaskan,” ujar Paul.
Seiring dengan upaya peningkatan PAD, untuk itu tambah Paul, Pemko Medan didorong secepatnya mempersiapkan perangkat Hukum seperti Perwal maupun Perda.
“Jangan sampai terjadi kekosongan produk hukum. Seharusnya begitu dicabut ada pengganti Perda ini, ” sambung Rajudin Sagala.
Sementara itu Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan Ir Ihksan Marbun menyampaikan, pihaknya saat ini sedang berupaya memaksimalkan upaya PAD dari sektor perikanan.
“Kami saat ini juga melakukan pembinaan terhadap warga nelayan membuat tambak mini untuk membudidayakan ikan,” terang Ihksan Marbun.
Terkait pengelolaan TPI keseluruhan, Ihksan Marbun berusaha dan mempelajari alas hukumnya.
Ketua Pansus Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku kecewa karena Kabag Hukum Pemko Medan tidak hadir saat rapat pembahasan Ranperda.(LMC-02)