Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Minta Satpol PP dan Dinas Terkait Perketat Pengawasan THM Saat Ramadhan
  • Medan

DPRD Minta Satpol PP dan Dinas Terkait Perketat Pengawasan THM Saat Ramadhan

Lintas Medan 18 Maret 2025 2 min read

Medan,18/3 (LintasMedan) – Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, meminta seluruh pemilik Tempat Hiburan Malam di Kota Medan, untuk menutup sementara tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 sebagaimana Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang dikeluarkan Pemko Medan dan ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025.

“Untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan umat Muslim melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan, kita berharap para pemilik Tempat Hiburan Malam di Kota Medan agar menutup sementara tempat usahanya. Apalagi, Pemko Medan telah menerbitkan dan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 tersebut,” ungkap Zulkarnaen, kepada wartawan, Selasa (18/3).

Diakui Zulkarnaen, berdasarkan SE tersebut, Tempat Hiburan Malam di Kota Medan tidak boleh beroperasi mulai tanggal 28 Februari 2025 hingga 1 April 2025, kecuali usaha yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, bintang empat, dan bintang lima, dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Bila ada tempat hiburan yang berada di pelataran hotel, namun tidak satu manajemen dengan hotel atau hanya menyewa tempat, itu bukan dikatakan sebagai fasilitas hotel. Seyogianya tempat tersebut harus tutup,” beber Zulkarnaen.

Politisi Fraksi Gerindra DPRD Medan itu juga mendorong untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan seperti Satpol PP Kota Medan maupun Dinas Pariwisata Kota Medan untuk lebih meningkatkan pengawasan terkait penerapan SE tersebut.
“Satpol PP dan dinas terkait harus meningkatkan pengawasan terkait penerapan SE itu. Karena kita ada mendapat laporan tempat hiburan maupun spa yang tetap buka selama bulan Ramadhan,” urainya.(LMC-02)

Post Views: 10

Continue Reading

Previous: Anggota DPRD Medan Faisal Arbie Minta Pemko Medan Kembalikan Jln Bambu II
Next: PN Medan Kabulkan Gugatan Perumda Tirtanadi Terhadap Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama 1912

Related Stories

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah
2 min read
  • Artikel
  • Medan

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

12 Maret 2026
Program Mudik Gratis Tuai Protes, Ketua Komisi II DPRD Medan Minta Dishub Transparan
2 min read
  • Medan

Program Mudik Gratis Tuai Protes, Ketua Komisi II DPRD Medan Minta Dishub Transparan

7 Maret 2026
Bapenda Sumut Siapkan Hadiah Emas, Motor, Umroh hingga Mobil
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

Bapenda Sumut Siapkan Hadiah Emas, Motor, Umroh hingga Mobil

5 Maret 2026

You may have missed

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah
2 min read
  • Artikel
  • Medan

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

12 Maret 2026
KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

11 Maret 2026
Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026

10 Maret 2026
Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar
2 min read
  • Sumut

Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar

10 Maret 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.