
Medan, 15/8 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Medan menilai opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Baddan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperoleh Pemko Medan selama tiga kali berturut-turut
merupakan “kado pahit” di ulang tahun Kota Medan ke 428.
Beberapa hal penyebab Pemerintah Kota Medan memperoleh opini WDP, antara lain perihal pencatatan aset, penganggaran serta validasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Juru Bicara Fraksi Persatuan Nasional (Partai Nasdem dan PKPI), Andi Lumban Gaol, pada sidang paripurna pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017 di Gedung DPRD Medan, Rabu (15/8/2018).
mengatakan opini WDP akibat tidak tercapainya realisasi pendapatan daerah yang disebabkan oleh beberapa sumber pendapatan dari pajak, retribusi dan dana bagi hasil.
Antara lain pajak reklame dari Rp 94,35 miliar yang ditargetkan hanya mencapai Rp 22,31 miliar lebih atau tidak terealisasi sebesar Rp 72 miliar lebih.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wakil Ketua Burhanudin Sitepu, dihadiri Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin.
Selanjutnya, dia memaparkan retribusi tempat khusus parkir dari Rp 165 miliar ditargetkan dan hanya terealisasi Rp 53,2 miliar atau tidak terealisasi sebesar Rp 9,97 miliar.
Retribusi pelayanan persampahan hanya terealisasi Rp 19,22 miliar sementara target Rp 30,50 miliar. Target yang tidak tercapai 11,27 miliar. Selain itu deviden dari PD Pasar hanya Rp 1,5 miliar dan deviden dari PD Rumah Potong Hewan dan PD Pembangunan tetap nihil seperti tahun sebelumnya.
“Ini kado pahit Kota Medan di ulang tahunnya ke 428, untuk ketiga kalinya memperoleh Opini WDP,” katanya.
Pihaknya mempertanyakan Pemko Medan terkait indikasi kebocoran pajak parkir di tepi jalan.
Padahal hampir seluruh ruas jalan dijadikan lahan parkir.
Sementara Faksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017.
Berdasarkan ketentuan undang-undang tentang keuangan negara, waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD selama-lamanya 6 bulan setelah berakhir tahun anggaran.
“Seharusnya bulan Juli lalu sudah dibahas, tolong dijelaskan,” ujar Kuat Surbakti.(LMc-02)
