
Medan,3/6 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Medan meminta pihak rumah sakit untuk tidak menjadikan rapid test Covid-19 sebagai salah satu standar pelayanan untuk menangani pasien yang datang berobat. Apalagi, jika pasien diharuskan untuk membayar rapid test dengan biaya yang cukup mahal.
“Pihak rumah sakit jangan justru mencari keuntungan di saat musibah pandemi virus Corona ini. Rapit test tidak ada dalam protokol pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah.” kata anggota DPRD Medan, Sudari, Rabu (3/6).
Hal itu disampaikannya menanggapi banyak keluhan masyarakat yang datang berobat ke rumah sakit, malah pihak rumah sakit mewajibkan rapid test.
“Jangan pasien datang dengan keluhan sakit perut atau gatal-gatal malah di suruh rapid test. Inikan malah membuat ketakutan di masyarakat,” kata anggota Komisi II ini.
Sudari mengingatkan agar rumah sakit mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan jangan mengambil keuntungan di tengah covid-19.
Dia minta Dinas Kesehatan Kota Medan proaktif menegur rumah sakit yang mengharuskan rapid test.
Apalagi Sudari mendapat informasi biaya rapid test yang ditetapkan tersebut Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg. Menurutnya tidak ada kewajiban rumah sakit melakukan rapid test.
“Suami saya baru berobat karena gatal-gatal di Rumah Sakit USU, tak ada disuruh rapid test. Tolong pihak rumah sakit jangan mengakali masyarakat, jangan cari keuntungan di saat masyarakat lagi susah,” katanya. (LMC-02)
