Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Sesalkan Perda Kepling Belum Berjalan
  • Medan

DPRD Sesalkan Perda Kepling Belum Berjalan

Lintas Medan 11 Maret 2019 2 min read
Sabar Syamsurya Sitepu

Medan, 11/3 (LintasMedan) – Peraturan Daerah tentang Kepala Lingkungan (kepling)sudah disahkan oleh DPRD Medan bersama Walikota Medan sejak 2017 lalu, namun hingga kini perda tersebut belum berjalan. Sementara, didapati banyak kepling yang tidak berdomisili di lingkungannya sendiri.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu menanggapi adanya kepala lingkungan yang tidak berdomisili di lingkungannya sendiri, namun ditempatkan oleh camat di lingkungan tersebut.

“Kasus ini sudah banyak kita dapati. Kepling yang diangkat oleh camat, bukan berasal dari lingkungan itu sendiri. Sebaiknya kepling itu berdomisili di lingkungan itu juga, agar dia mengetahui apa permasalahan yang terjadi di wilayahnya,”kata Sabar pada media ini, Senin (11/3/2019).

Namun disayangkan, perda yang sudah disahkan sejak Mei 2017 lalu belum berjalan hingga saat ini. “Sayangnya perda berlaku mundur, Pemerintah Kota Medan meminta itu diberlakukan tiga tahun lagi. Artinya mulai 2020, perda kepling akan diberlakukan,”sebut politisi Golkar ini.

Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Pansus Perda Kepling, Robi Barus. Dia menyebutkan, meski perda sudah disahkan sejak 2017 lalu, namun efektifnya di tahun 2020.

“Pertimbangannya, karena tahun 2019 merupakan tahun politik, jadi agar menjaga kenyamanan di masyarakat, perda ini diberlakukan setelah pesta demokrasi,”kata Robi yang juga menjabat sebagai anggota Komisi A DPRD Medan ini.

Lebih lanjut ditambahkan politisi PDI Perjuangan ini, menjalankan perda ini perlu pembentukan lingkungan.”Sesuai perda ini, lingkungan yang gemuk atau padat warganya akan dipecah. Idealnya 150 KK per lingkungan atau luas daerah satu hektar. Selain itu, kepling tidak boleh double job, dan harus tinggal di daerah yang dia pimpin,”papar Robi.

Dia juga mengakui, karena perda kepling belum efektif, peraturan walikota (perwal) sebagai payung hukumnya belum dibuat. “Untuk sementara ini masih menggunakan perwal lama,”imbuhnya.

Persoalan ini mengemuka, setelah adanya pengaduan resmi secara tersurat di DPRD Medan Cq Komisi A, tertanggal 19 Februari 2019 oleh Masta Simanjuntak. Dalam surat disebutkan, Masta meminta ketegasan pihak pemerintah dan DPRD Medan atas pengangkatan kepling di Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli yang dinilai sudah menyalahi perda dan untuk kepentingan politik salah satu calon legislatif.

Pasalnya, kepling yang diangkat oleh pihak kecamatan bukan warga di lingkungan tersebut. Sementara Masta Boru Simanjuntak (pelapor) yang sudah mendapat restu dari 300-an warga untuk menggantikan posisi suaminya sebagai kepling karena meninggal dunia, disingkirkan dan diduga karena gender (perempuan).(LMC-02)

Post Views: 112

Continue Reading

Previous: Samsung Galaxy S10 Series Dirilis di Kota Medan
Next: Jepang Bantu Pembangunan Gedung Sekolah dan PA Di Aceh Utara

Related Stories

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
1 min read
  • Medan

Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot

24 Oktober 2026

You may have missed

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
1 min read
  • Medan

Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot

24 Oktober 2026
Pemko Medan Apresiasi Polri Ungkap Peredaran 1,16 Ton Narkotika
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Apresiasi Polri Ungkap Peredaran 1,16 Ton Narkotika

23 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.