
Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Medan menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan izin perusahaan yang merusak kelestarian lingkungan Danau Toba, di depan pintu utama kantor gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, pada 26 Juli 2019 lalu. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 5/8 (LintasMedan) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menegaskan pihaknya belum berniat mempidanakan oknum mahasiswa yang merusak pintu gerbang kantor gubernur Sumut saat terjadi unjuk rasa pada 26 Juli 2019 lalu.
“Aku belum melaporkan. Nanti tak laporkan benar jadinya ini,” kata Edy Rahmayadi kepada pers di halaman kantor gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Senin, ketika ditanya mengenai tindak lanjut perkara perusakan pintu gerbang kantor gubernur Sumut.
Gubernur juga membantah pihaknya melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah membuat laporan resmi ke kepolisian terkait perusakan pintu gerbang utama kantor gubernur Sumut yang terjadi saat aksi unjuk rasa sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan.
“(mahasiswa) Itu anak-anakku yang perlu digetok kepalanya. Kalau aku laporkan lewat seperti itu, dia dipenjara nanti itu,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengaku kecewa dengan tindakan brutal yang dilakukan sekelompok mahasiswa tersebut saat menggelar aksi unjuk rasa.
Mahasiswa selaku generasi penerus bangsa, lanjut Edy, dalam menyampaikan aspirasi harus senantiasa mengedepankan etika dan menghindarkan diri dari tindakan anarkis.
Apalagi, menurut Edy, dirinya selama berada di kantor gubernur Sumut tidak pernah menghindar dari elemen masyarakat yang berunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi. (LMC-02)