

Medan, 15/8 (LintasMedan) – Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Medan menjadi perhatian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Dari catatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar 19,74 milyar rupiah atau sebesar 47,21 persen dari target sebesar 41,81 milyar rupiah.
“Angka ini kami nilai sangat rendah dan menunjukkan pemerintah Kota Medan belum mampu mengatur parkir tepi jalan umum secara maksimal. Belum lagi jumlah yang dipungut dari masyarakat tidak sesuai atau lebih rendah dari peraturan daerah Kota Medan sehingga banyak terjadi kebocoran dari pos ini,” kata Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H.Salman Alfarisi, Lc, MA dalam paripurna yang beragendakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah Atas Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Rabu (15/8) siang.
F PKS pernah mengusulkan agar pemerintah Kota Medan menerapkan e-parking untuk menghindari kebocoran PAD.
“Namun, sampai hari ini kami tidak melihat itikad baik Pemerintah Kota Medan untuk mengakomodir usulan PKS. Kami pernah mengilustrasikan potensi PAD Kota Medan yang mencapai ratusan milyar jika pemerintah Kota Medan mau serius menggarapnya,” katanya.
Solusi lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari pos ini adalah dengan melakukan kerjasama resmi kepada pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum.
Sehingga pendapatan retribusi dapat dihitung karena memiliki ukuran – ukuran yang jelas.
Jika konsep ini direalisasikan, Salman yakin, juru parkir di Kota Medan bisa berpenghasilan minimal empat juta rupiah, jauh lebih besar dari nilai UMK Kota Medan.
Hal ini tentu saja jika pemerintah Kota Medan memiliki keberanian untuk berubah dari sistem yang sekarang ini karena tidak jelas kemana diserahkan retribusi parkir yang dikutip oleh juru parkir sebelum sampai ke Dinas Perhubungan Kota Medan.(LMC-02)