Medan, 17/9 (LintasMedan) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, menilai
dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Medan yang bersumber dari APBD dan sponsorship rawan dikorupsi jika penggunaannya tidak transparan, akuntabel, efisien dan efektif.
“Dana hibah untuk KONI, termasuk di KONI Medan rawan dikorupsi sehingga perlu diawasi bersama. Bila tidak ada monitoring dan evaluasi pengguna dana hibah, maka penyelewengan bisa saja terjadi,” kata Direktur Eksekutif FITRA Sumut, Rurita Ningrum kepada lintasmedan.com, di Medan, Minggu.
Menurut dia, potensi penyelewengan dana hibah untuk KONI Medan diperkirakan semakin tinggi jika pengawasan terhadap pengelolaan dana tersebut tidak dilaksanakan secara transparan, terukur, profesional dan tepat sasaran.
Untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan dana di institusi yang menaungi sejumlah induk organisasi berbagai cabang olahraga itu, rincian penggunaan anggaran dari alokasi dana KONI Medan yang bersumber dari APBD setempat maupun sumber lainnya wajib diketahui oleh publik
Dalam hal transparansi, lanjutnya, pengelolaan keuangan yang diterapkan KONI Medan harus senantiasa berpegang teguh pada prinsip anggaran berbasis kinerja dengan penggunaan dana yang terukur, baik kuantitas maupun kualitas.
“Penggunaaan dana hibah itu harus jelas dan punya target realistis. Idealnya, lebih banyak dialokasikan untuk pembinaan para atlet, bukan untuk kegiatan seremonial,” ujarnya.
Melalui proses yang terbuka itu, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai perumusan kebijakan dan alokasi dana yang selama ini digunakan oleh KONI Medan.
Rurita meragukan dana hibah untuk KONI Medan dikelola tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh para atlet yang masuk dalam program pengembangan dan pembinaan jangka panjang KONI Medan.
Sebab hingga saat ini, kata dia, KONI Medan di bawah kepemimpinan Eddy Sibarani belum pernah secara transparan mengumumkan ke publik secara rinci besaran dana hibah yang dialokasikan untuk menopang sejumlah program pembinaan atlet serta berbagai event, termasuk dana yang dialokasikan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan atlet.
“Saya juga meragukan apakah seluruh pengurus KONI Medan mengetahui besaran dana hibah yang dialokasikan untuk program dan kegiatan di masing-masing cabang olahraga,” ucapnya.
Karena itu, Rurita menyarankan pihak Inspektorat Pemko Medan maupun lembaga penegak hukum agar lebih cermat mengawasi proses rincian penggunaan dana hibah untuk KONI Medan, termasuk jumlah dana yang dihabiskan untuk merealisasikan sejumlah program dan kegiatan pembinaan atlet.
Hal tersebut, katanya, bertujuan agar kinerja pengelolaan keuangan KONI Medan lebih baik sehingga tidak berurusan dengan pihak hukum nantinya.
Untuk memastikan sejauh mana efektivitas penggunaan dana hibah untuk KONI Medan, menurutnya, masyarakat perlu ikut mengawasi dan mengevaluasi kinerja penggunaan anggaran di organisasi keolahragaan itu. (LMC-01)