Panyabungan, 24/2 (LintasMedan) – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Sumatera Utara mempertanyakan sikap kepolisian terkait penanganan kasus tambang ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sebagai sikap keseriusannya dalam mengawal tambang-tambang ilegal di Kabupaten itu, GNPK melayangkan surat ke Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
“Surat ini dibuat bukan karena sentimen negatif atau ingin menyerang personal. Surat ini dibuat sebagai bukti bahwa GNPK menjadi perpanjangan tangan masyarakat di Kabupaten Madina yang terdampak dari buruknya tambang ilegal di desa mereka,” kata Yulinar, Sekretaris GNPK Sumut, via seluler, Kamis (24/2).
Surat tersebut, kata dia merupakan tindaklanjut dari aksi-aksi yang pernah diakukan GNPK di depan Mapoldasu. Ujar Yulinar, bukan untuk menyerang individu tertentu melainkan memberikan apresiasi kepada Polda Sumut atas kinerja mereka yang telah menangkap dan menahan dua unit excavator di tahun 2020 kemarin.
“Dalam penangkapan itu ternyata pihak Polda Sumut telah menetapkan tersangka dengan nomor berkas perkara BP/70/IX/2020 DITRESKRIMSUS. Polda Sumut seharusnya bisa melanjutkan bahkan mengeksekusi tersangka yang sudah ditetapkan itu,” ucapnya.
“Media-media sudah memberitakan tentang macetnya pengungkapan kasus ini. Kita ingin tahu ada apa sebenarnya dengan kasus tambang ilegal ini. Apakah kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya?,” tanya Yulinar.
Sementara itu, di lain pihak, Pengacara sekaligus putra daerah Madina, Razman Arief Nasution menolak untuk berkomentar. Padahal sebelumnya Ia pernah memberikan tanggapan sedikit keras terhadap adanya usaha tambang ilegal di tanah kelahirannya.
“Saya bukan takut untuk berkomentar. Tetapi saya sudah tidak mengikuti bagaimana perkembangan kasus ini. Apa yang sudah saya lakukan saya rasa sudah cukup. Saya juga sudah langsung berkomunikasi dengan Kapolda dan Kapolres pada saat itu. Dan Bupati juga sudah langsung turun ke lokasi bersama tim Polda pada saat itu,” sebut Razman tadi pagi, via seluler.(LMC-02)
