Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Golkar Minta Perubahan Perda Pajak Medan Tak Bebani UMKM dan Masyarakat
  • Medan

Golkar Minta Perubahan Perda Pajak Medan Tak Bebani UMKM dan Masyarakat

Lintas Medan 21 September 2026 2 min read

Medan,21/9 (LintasMedan) – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan meminta perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak menjadi instrumen untuk menaikkan beban masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM.

Permintaan itu disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, Reza Fahlevi Lubis, saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).

Reza mengatakan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak semestinya hanya mengandalkan kenaikan tarif atau perluasan objek pungutan. Menurutnya, Pemko Medan perlu terlebih dahulu memperbaiki basis data wajib pajak, menggali potensi penerimaan yang belum optimal, memperkuat digitalisasi pemungutan, dan meningkatkan pengawasan.

“Peningkatan PAD tidak boleh semata-mata dimaknai sebagai peningkatan tarif dan perluasan objek pungutan,” kata Reza dalam penyampaian pandangan Fraksi Golkar.

Fraksi Golkar juga meminta Pemko Medan menjelaskan strategi untuk mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergali serta memastikan kebijakan pajak dan retribusi tidak menurunkan daya saing investasi di Kota Medan.

Selain itu, Golkar mempertanyakan dampak perubahan tarif dan objek pajak maupun retribusi terhadap daya beli masyarakat dan keberlangsungan UMKM. Pemko Medan juga diminta menjelaskan apakah telah dilakukan kajian dampak ekonomi setelah penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Golkar turut mempertanyakan urgensi perubahan Perda tersebut yang baru berjalan serta apakah terdapat target penerimaan yang belum tercapai dalam regulasi sebelumnya.

Terkait perubahan regulasi, Fraksi Golkar meminta Pemko Medan menyampaikan proyeksi realistis peningkatan PAD dan menjelaskan indikator keberhasilan serta sistem pengawasan yang akan diterapkan untuk mencegah kebocoran penerimaan.

Fraksi Golkar menegaskan perubahan Perda tidak boleh menjadi beban baru bagi UMKM, pedagang pasar, maupun masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut diharapkan tetap menjaga daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Medan.

Golkar selanjutnya meminta Pemko Medan memberikan jawaban terperinci atas pertanyaan dan catatan fraksi sebelum pembahasan Ranperda dilanjutkan hingga tahap pengesahan.(LMC-02)

Post Views: 83

Continue Reading

Previous: Rico Waas Bersama Pangdam I/BB dan Wagubsu Lepas 20.000 Peserta Fun Run 5K
Next: Komisi 4 DPRD Medan Minta Dinas SDABMBK Fokus Penanganan Banjir, Pengerjaan Proyek Awal Tahun

Related Stories

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober
2 min read
  • Medan

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober

16 Oktober 2026
Soroti Dampak Kabut Asap, Sri Rezeki Dorong Sinergi Lintas Instansi Medan
2 min read
  • Medan

Soroti Dampak Kabut Asap, Sri Rezeki Dorong Sinergi Lintas Instansi Medan

16 Oktober 2026
Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai
2 min read
  • Medan

Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai

15 Oktober 2026

You may have missed

Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Panyabungan Hadiri Gerakan Anti Narkoba dan Forum CJS
1 min read
  • Sumut

Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Panyabungan Hadiri Gerakan Anti Narkoba dan Forum CJS

23 Oktober 2026
BAZNAS Salurkan Bantuan Pendidikan Tahap II untuk 20 Mahasiswa STAIN Madina
1 min read
  • Sumut

BAZNAS Salurkan Bantuan Pendidikan Tahap II untuk 20 Mahasiswa STAIN Madina

23 Oktober 2026
BAZNAS Madina dan HMI MPO Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran Pangabungan Tonga
1 min read
  • Sumut

BAZNAS Madina dan HMI MPO Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran Pangabungan Tonga

22 Oktober 2026
Usai Hari Santri, Kalapas Bahtiar Hadiri Pemusnahan BB 50 Perkara di Kejari Madina
1 min read
  • Sumut

Usai Hari Santri, Kalapas Bahtiar Hadiri Pemusnahan BB 50 Perkara di Kejari Madina

22 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.