
Madina, 21/9 (LintasMedan) – Aksi penganiayaan yang dilakukan oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Natal, berinisial DG, terhadap anak yang masih di bawah umur, mendapat kecaman dari salah satu Organisasi Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kecaman itu datang dari DPD Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) Mandailing Natal (Madina), mereka mengutuk dan menyesalkan sikap tidak etis oknum tersebut.
“Kasus ini akan terus kami kawal. Kami akan berkoordinasi dengan Pihak Polres agar pelaku di jerat secara hukum,” ungkap Ketua DPD GPMN Madina, Azanul Akbar Panjaitan, kepada LintasMedan, Selasa (21/9).
Kejadian ini dialami, SR (15), warga, Kecamatan Natal, Dia mendapat perlakuan kasar dari seorang oknum sipir, pada Senin (20/9) kemaren, karena tidak sengaja menyenggol mobilnya saat di jalan.
Oknum tersebut langsung bertindak membabi buta menganiaya si anak bahkan disebut-sebut juga sampai mengancam akan membunuh.
“Kejadian ini harus menjadi perhatian kita semua. Sebab ada pasal-pasal yang mengatur terkait penganiayaan anak ini yang tidak bisa di jadikan main-main agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” katanya.
Akbar menyebutkan, di dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 telah jelas mengatur tentang perlindungan anak. Bahkan di dalamnya juga ada sangsi terhadap pelakunya.(LMC-04)
