
????????????????????????????????????

Medan, 30/3 (LintasMedan) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat memanfaatkan aplikasi Belanja Pengadaan atau Bela Pengadaan yang telah disiapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Terhitung mulai hari ini kita terapkan aplikasi Bela, tetapi mungkin tidak bisa langsung semua. Kita terus sosialisasikan, kita dorong semua OPD untuk menggunakan aplikasi ini,” katanya di Medan, Selasa (30/3).
Edy Rahmayadi menekankan hal tersebut pada acara Penerapan Elektronik Katalog Lokal dan e-Marketplace Pemprov Sumut.
Dalam acara yang dihadiri Wagub Sumut Musa Rajekshah dan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto itu, Gubernur berharap pemanfaatan aplikasi Bela oleh seluruh OPD dan pemerintah kabupaten/kota di Sumut menjadi salah satu harapan agar pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi bisa kembali bangkit.
Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatan aplikasi tersebut, Edy menyatakan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan disusul dengan Peraturan Daerah (Perda).
Melalui peraturan tersebut, menurut dia, setiap pemerintah kabupaten/kota di Sumut akan terikat untuk menggunakan aplikasi Bela Pengadaan.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, menjelaskan, aplikasi Belanja Pengadaan atau Bela Pengadaan merupakan platform yang ditujukan memudahkan pelaku UKM untuk menjual produknya ke pasar pemerintah dengan nilai nominal hingga Rp50 juta per paket pangadaan atau transaksi.
“Belanja pemerintah diharapkan menjadi salah satu harapan agar pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi bisa kembali bangkit,” paparnya.
Dikatakannya, LKPP telah menggandeng enam marketplace yang tergabung dalam aplikasi Bela Pengadaan.
Ia menambahkan, pemanfaatan aplikasi Bela Pengadaan merupakan salah satu program yang bertujuan untuk mewujudkan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK, yakni katalog elektronik lokal, pembayaran elektronik atau e-payment dan Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE).
Melalui pemanfaatan aplikasi tersebut, kata dia, celah untuk melakukan korupsi akan semakin kecil.
Selain itu, prosesnya juga cepat, transparan, akuntabel, mudah, aman dan kompetitif karena penyedia barangnya banyak. (LMC-02)