Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kedua kiri) meninjau lokasi penyerangan terhadap Tim Satgas Covid-19 saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di Komplek Brayan Trade Centre Jalan Serbaguna Helvetia, Deli Serdang, Kamis (22/10). (Foto: LintasMedan/ Biro Humas)

Deli Serdang, 21/10 (LintasMedan) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyesalkan penyerangan yang dilakukan sekelompok orang terhadap petugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sumut saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di komplek Brayan Trade Centre Jalan Serbaguna Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/10) malam.
Penyerangan tersebut mengakibatkan tiga personel Satgas terluka akibat dipukul dan dilempar batu, serta lima mobil rusak dari rombongan Satgas.
“Mobil yang dirusak sama mereka, terus ada Satpol PP yang kena batu kepalanya,” ujar Gubernur kepada wartawan di Medan, Kamis (22/10), usai meninjau lokasi penyerangan personel Satgas Penanganan COVID-19 Sumut di komplek Brayan Trade Centre.
Saat dilakukan razia oleh Satgas COVID-19 Sumut, lanjut dia, sejumlah orang yang berada di lokasi tersebut tidak mengindahkan protokol kesehatan, tidak pakai masker, tidak jaga jarak dan sangat.
Bahkan, para petugas Satgas yang melakukan operasi yustisi malam itu diserang oleh puluhan orang preman.
Kuat dugaan di lokasi pergudangan yang terdiri dari bangunan rumah toko (ruko) itu mereka melakukan kegiatan ilegal seperti judi tembak ikan, karena didapatkan kertas-kertas bernomor serta koin dan peralatan lainnya.
Bahkan, para petugas Satgas yang melakukan operasi malam itu diserang oleh ratusan orang.
Sebelumnya lokasi tersebut sudah ditutup pada 9 Oktober 2020 oleh Satgas Penanganan COVID-19 Sumut karena melanggar protokol kesehatan dan di lokasi tersebut ditempelkan spanduk sebagai tanda penutupan oleh Satgas.
Namun saat tim melakukan pengecekan, ternyata tempat tersebut masih buka dan tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Menurut Gubernur, operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan Satgas adalah dalam rangka melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Pergub Sumut Nomor 34 Tahun 2020.
Edy menegaskan, tempat yang terbukti tidak melaksanakan protokol kesehatan tersebut harus ditindak.
Pascainsiden penyerangan itu, tempat tersebut statusnya masih ditutup oleh Satgas Penanganan COVID-19 Sumut.
Gubernur menambahkan Sumut tidak menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun masyarakat harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin.
“Sumut tidak memberlakukan PSBB, tetapi bukan berarti terus seenaknya. Kita harus tetap disiplin,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur meninjau dan masuk ke lokasi penyerangan Satgas Covid-19, namun ruko yang diduga menjadi tempat perjudian tersebut sudah kosong.
Gubernur juga sempat menemukan koin-koin yang diduga sebagai bagian alat judi.
Edy juga memanggil Kapolres Pelabuhan Belawan M.R Dayan dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Eddy Safari untuk meminta keterangan terkait kronologis peristiwa tersebut. (LMC-03)
