
Medan, 2/3 (LintasMedan) – Managemen atau pihak kontraktor pembangunan Hotel Grand Central di Jalan Merak Jingga, Medan membandal.
Pasalnya, pembangunan hotel diatas lahan Pemprov Sumut itu tetap berjalan meski telah menyalahi izin. Padahal DPRD Medan telah merekomendasikan untuk dilakukan stanvas atau pemberhentian sementara pembangunan sampai proses perizinan terpenuhi.
Stanvas sendiri direkomendasikan oleh Komisi IV DPRD Medan karena izin dengan pembangunan hotel tidak sesuai. Berdasarkan izin bangunan hotel hanya 9 lantai, sedangkan kenyataannya bangunan yang dibangun mencapai 13 lantai.
Hal ini diketahui saat Komisi IV DPRD Medan mengunjungi lokasi pembangunan di Jalan Merak Jingga, Medan, Senin (2/3).
“Kita menyesalkan sikap pengembang yang tidak koperatif dan tidak taat aturan. Sementara sebelumnya sudah kita rekomendasikan stanvas karena melanggar aturan,” ujar Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton yang memimpin kunjungan tersebut.
Reni Maisarah dan Marihot Manullang mewakili pihak pengembang hanya tertunduk lesu mendengar ucapan dari Paul Mei Anton.
Paul mengatakan dalam waktu dekat Komisi IV akan kembali mengundang pihak pengembang untuk dilakukan rapat kembali. Diketahui, pihak pengembang PT Aneka Industri dan Jasa dinilai telah melakukan sarat penyimpangan.
Anggota Komisi IV, Hendra DS menuding pihak pengembang melakukan penyimpangan. Seperti lahan parkir yang tidak memadai dan kanopi yang dinilai melanggar roilen bangunan.
“Jangan kalian berlindung karena perusahaan pengelola milik Pemprop Sumut. Saya pastikan gubernur tidak akan setuju melakukan pelanggaran seperti ini,” kata Hendra.
DPRD Medan sebelumnya sudah merekomendasikan bangunan Grand Hotel Central distanvaskan. Pembangunan dapat dilanjutkan jika sudah melengkapi seluruh perizinan.(LMC-02)
