Para tersangka pengaiaya wartawan di Madina saat digelandang ke Polda Sumut.(Foto:LintasMedan/ist)
Madina, 21/3 (LintasMedan) – Berkas perkara tahap I pelaku penganiayaan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kita telah menerima berkas perkara tahap I dari Polda Sumut untuk dipelajari kelengkapannya, baik formil maupun materil”, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto SH, MH, kepada wartawan, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Berkas perkara tersangka AL, ST, EM dan RI ini dilimpahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 18 Maret 2022. Kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Bidang Pidum pada Senin 21 Maret 2022.
“Setelah diterima maka Jaksa akan meneliti terlebih dahulu sebagai pengendali kebijakan penuntutan (Dominus litis), akan menuntun penyidik jika kurang lengkap dalam menyusun berkas perkara. Dan tentunya Jaksa akan memberikan petunjuknya,” ujar Yos.
“Kita tunggu ya hasilnya, biar diteliti dulu sama jaksanya. Untuk saat ini penyidik menerapkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” sambungnya.
Dikatakan, perkara ini bermula dari pemberitaan kasus tambang emas ilegal yang pelakunya sudah jadi tersangka namun mengendap di Polda Sumut. Dan diduga pelaku tersebut mengarahkan orang suruhannya melakukan penganiayaan kepada wartawan.(LMC-04)
