
Medan, 23/7 (LintasMedan) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Baharuddin Siagian mengemukakan sejumlah pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp1 juta dari Pemerintah.
“Bagi tenaga kerja yang terdampak akan diberikan bantuan masing-masing sebesar Rp1 juta per orang, tetapi keputusan itu akan dilihat nanti sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” katanya kepada pers di Medan, Jumat (23/7).
Ia menjelaskan, untuk sementara pemberian subsidi upah ini akan digelontorkan untuk para pekerja di Kota Medan,
Sebab, lanjut dia, Medan menjadi satu-satunya daerah di Sumut yang menerapkan PPKM Level 4 atau sesuai dengan syarat yang diberikan Pemerintah pusat.
“Kita utamakan Medan. Sementara Medan yang akan dapat karena PPKM level 4, tetapi nanti kalau bisa yang level 3, akan kami usahakan,” ujar Baharuddin.
Terkait rencana penyaluran bantuan subsidi upah tersebut, menurut dia, akan segera dikoordinasikan dengan Pemkot Medan dan perusahaan untuk mendata para pekerja.
Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah tahun 2021 yang akan diberikan kepada pekerja terdampak COVID-19 diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung.
Selain itu, keputusan pemerintah memberi bantuan subsidi upah juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh, termasuk dimaksudkan untuk membantu meringankan beban pengusaha agar dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19.
Adapun, kriteria pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah, yakni pekerja penerima upah yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria lainnya adalah pekerja calon penerima subsidi upah berada di Zona PPKM level IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria terakhir adalah pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran. (LMC-02)
