
Medan, 6/4 (LintasMedan) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) wilayah Sumatera Utara (Sumut) menilai pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi rata-rata sebesar Rp200 per liter mulai 1 April 2021 di Sumut telah menambah beban masyarakat menengah ke bawah di daerah tersebut.
“Di tengah pandemi COVID-19 saat ini perekonomian masyarakat umumnya semakin terpuruk dan tidak sepantasnya Pertamina menaikkan harga BBM di Sumut,” kata Ketua KAMMI, Akhir Rangkuti di Medan, Selasa (6/4).
Akhir Rangkuti mengemukakan hal itu saat bersama puluhan aktivis KAMMI lainya menggelar unjuk rasa menolak kenaikkan harga BBM, di depan kantor PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) 1 Jalan Putri Hijau Medan.
Aksi unjuk rasa itu diwarnai dengan pembakaran ban dan menggelar spanduk yang bertuliskan, antara lain ‘BBM Naik Rakyat Tercekik’, ‘Tolak Kenaikan BBM’ dan ‘Kantor Pertamina Disegel Rakyat’.
Ia memastikan keputusan menaikkan harga BBM non subsidi tidak membawa dampak baik bagi masyarakat, karena hanya akan menambah beban kehidupan masyarakat dan ditambah lagi dengan kemungkinan naiknya harga bahan kebutuhan pokok menjelang Ramadhan.
“Banyak rakyat sesungguhnya menolak rencana kenaikan harga BBM. Kehidupan mereka sudah susah,” ujarnya.
Sementara, kordinator aksi unjuk rasa Rozi Panjaitan saat berorasi, mengatakan bahwa kebijakan menaikkan harga BBM di tengah pandemi COVID-19 sangat tidak berpihak kepada rakyat.
“Saat ini kehidupan masyarakat tengah dilanda persoalan ekonomi yang berat akibat terdampak pandemi,” ucapnya.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan PT Pertamina seharusnya berupaya meringankan beban penduduk di wilayah itu, bukan mengeluarkan kebijakan yang tidak pro rakyat dengan menaikkan harga BBM.
“Keputusan menaikkan harga BBM justru akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi masyarakat menengah ke bawah,” kata Rozi.
Ia menilai Pemprov Sumut dan Pertamina saling buang badan saat dimintai penjelasan perihal kenaikan harga BBM nonsubsidi.
Dalam konteks kenaikan harga BBM tersebut, kata dia, Gubernur Sumut terkesan menyalahkan Pertamina.
Sementara, pihak Pertamina menyatakan bahwa keputusan menaikkan BBM non subsidi berkaitan erat dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Menanggapi tuntutan massa KAMMI tersebut, Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Taufikurachman, membenarkan adanya penyesuaian harga BBM non subsidi di Sumut.
“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB dari lima persen menjadi 7,5 persen yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pertamina mulai 1 April 2021 melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” ujarnya.
“Harga BBM itu tidak naik. Yang ada penyesuaian dari pada tarif PBBKB, yakni dari 5 persen menjadi 7,5 persen,” paparnya.
Disebutkannya, Pertamina dalam menyesuaikan harga jual BBM mengacu kepada beberapa komponen, antara lain pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan PBBKB.
“Kalau misalnya ada satu komponen itu berubah, itu nanti akan berubah dan dalam proses ini yang berubah itu adalah PBBKB. Jadi itu bukan wewenang dari Pertamina,” kata Taufiqurrahman.
Jenis BBM non subsidi yang mengalami penyesuaian harga di Sumut meliputi:
- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850.
- Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200.
- Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050.
- Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450.
- Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700
- Solar Non PSO dari 9.400 menjadi Rp 9.600. (LMC-03)
