Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Kapolsek Ungkap 4 Tersangka Curanmor Dengan Kaki Ditembak
  • Medan

Kapolsek Ungkap 4 Tersangka Curanmor Dengan Kaki Ditembak

Lintas Medan 21 Desember 2020 2 min read

Patumbak, 21/12 (LintasMedan) – Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengungkap empat tersangka tindak pidana Curanmor yang ditembus timah panas pada bagian kaki mereka, di Mapolsek Patumbak, Senin (21/12).
Pengungkapan kasus itu merupakan dari tiga kasus yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Patumbak dan satu kasus di luar wilkumnya. Dan ditembaknya kaki para tersangka itu karena berusaha melawan walau sudah diamankan petugas.

Kompol Arfin yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan keempatnya yakni KR (25) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

SEH alias N (25) warga Jalan Marindal 3 depan Gang Tower, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai penadah adalah PDP alias D (36) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan OBA alias C (42) warga Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

” Dari penangkapan itu, kita juga mengamankan dua sepeda motor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE. Kemudian kunci letter T, tali pinggang, baju, sendal dan uang tunai Rp 300.000,” katanya.

Untuk tersangka KR, katanya, mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

” Lalu menjual sepeda motor itu kepada PDP alias D senilai Rp3.000.000. PDP kembali menjual sepeda motor itu senilai Rp 4.800.000 kepada SIJO yang masih DPO,” jelasnya.

Sementara tersangka SEH alias M mencuri sepeda motor parkir di Alfamart Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosasi I, Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya R yang juga masih DPO. Mereka lalu menjual sepeda motor tersebut kepada PDP seharga Rp 4 juta.

” Tersangka PDP kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO yang masih DPO dengan harga Rp4,5 juta,” papar Arfin.

Selain itu, tambah Arfin, tersangka SEH juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor depan Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya RH (DPO). Sepeda motor itu lalu dijualnya kepada PDP senilai Rp 3,8 juta.

” Selanjutnya tersangka PDP kembali menjual sepeda motor tersebut kepada OBA alias C seharga Rp 5,3 juta,” beber Arfin.

Arfin menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memburu empat tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Adapun modus para tersangka yakni merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban lengah.

” Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Dan untuk tersangka penadah kita dijerat pasal 481 ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Arfin. (LMC-02)

Post Views: 92

Continue Reading

Previous: Perayaan Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi, Jangan Ada Kerumunan
Next: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Terus Meningkat Pemprov Sumut Terapkan Wajib Rapid Test Antigen

Related Stories

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
2 min read
  • Medan

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

2 November 2026
Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional

1 November 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026

You may have missed

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial
1 min read
  • Sumut

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial

6 November 2026
Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan

6 November 2026
Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas
1 min read
  • Sumut

Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas

5 November 2026
Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah
1 min read
  • Sumut

Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah

5 November 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.