Konfrensi pers, Kasatpol PP Sumut terkait lahan Bumi Perkemahan Sibolangit, Senin (24/10).(Foto:LintasMedan/ist)
Medan, 24/10 (LintasMedan) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Mahfullah Daulay mengungkap para penggarap lahan Bumi Perkemahan Sibolangit, juga ada dari kalangan legislator.
“Selain masyarakat, pengusaha, oknum di legislator pun ikut menggarap lahan tersebut dan telah mendirikan sejumlah bangunan seperti villa di lokasi itu,” kata Mahfullah dalam konfrensi pers, Senin (24/10).
Meski demikian Mahfulla menolak menyebutkan nama oknum wakil rakyat tersebut dalam pertemuan yang turut didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Iwan Sutani Siregar.
Meski diprediksi bakal mendapat perlawanan keras dari pihak penggarap ia menegaskan penertiban bangunan di lahan Bumi Perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, tidak akan berhenti.
“Pemprov Sumut tetap akan mengembalikan fungsi lahan menjadi tempat pembinaan Pramuka,” ujarnya.
Mahfullah menegaskan telah memberi surat pemberitahuan pertama (SP1) untuk pengosongan lahan, Satpol PP bersama Tim Terpadu yang melibatkan TNI dan Polri akan memberikan surat peringatan kedua (SP2) kepada penggarap yang masih bertahan di lahan tersebut. Hingga surat peringatan ketiga (SP3) untuk dilakukan pembongkaran.
Namun pada prinsipnya, kata Mahfullah, Pemprov Sumut tetap tidak menginginkan ada korban akibat proses pembongkaran itu.
“Tidak ada pembongkaran yang tidak disosialisasikan dan diberitahu, SP1 sudah diberikan, masyarakat sudah mengetahui, dan dari surat tersebut juga dibolehkan membongkar secara pribadi,” kata Kasatpol PP Sumut.
Ia mengakui, usai pemberian SP1 ada pihak ke tiga yang mendoktrin masyarakat untuk melakukan penolakan.
“Kasihan masyarakat, dimobilisiasi untuk kepentingan kelompok tertentu, yang pasti penghalangan tersebut akan mengakibatkan benturan masyarakat dengan Satpol PP, ” kata Mahfullah.
Selain itu, Pemprov bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam Tim Terpadu sudah melakukan pembongkaran bangunan yang sudah disetujui untuk dibongkar pemiliknya. Sebagai informasi, secara total ada 307 bangunan yang terdiri dari bangunan permanen dan semi permanen, yang berdiri di lahan perkemahan tersebut. “Sudah ada masyarakat yang bersedia dibongkar bangunannya,” ungkapnya.
Secara umum, sedang ada dua proses yang berlangsung terkait penertiban lahan tersebut. Pihak Kwarda Pramuka Sumut juga sudah melaporkan pihak-pihak yang menduduki lahan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sumut. Saat ini sudah masuk tingkat penyidikan.
“Kwarda Sumut telah mengambil langkah dalam upaya penyelamatan aset, kalau tidak diantisipasi kekhawatiran ke depan Bumi Perkemahan tersebut alam habis dan hilang, ” kata Mahfullah.
Mahfullah juga mengatakan Pemprov tidak memberikan ganti rugi pembongkaran. Selain itu, agar tidak terjadi pembangunan ilegal di atas lahan bumi perkemahan, Forkopimda Sumut akan bersinergi melakukan penjagaan di lahan tersebut. “Sudah direncanakan dilakukan pengawasan bersama, ” katanya.(LMC-02)
