
Medan, 12/8 (LintasMedan) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Poaradda Nababan mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) setempat agar menambah fasilitas kesehatan, termasuk ruang intensive care unit (ICU) di rumah sakit rujukan COVID-19 untuk mengatasi peningkatan jumlah kasus COVID-19 di wilayah tersebut.
“Pemerintah Provinsi Sumut harus segera melakukan langkah antisipasi untuk memperkuat kapasitas fasilitas penanganan pasien COVID-19 menyusul peningkatan kasus infeksi virus corona di sejumlah kabupaten dan kota di Sumut,” katanya di Kotanopan, saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Medan, Kamis (11/8).
Menurut dia, penambahan kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan, khususnya di rumah sakit rujukan COVID-19 sangat dibutuhkan saat ini, mulai dari penambahan obat-obatan, penambahan kapasitas ICU dan terpenuhinya kebutuhan oksigen pasien.
Di tengah peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 yang terus meningkat di Sumut sejak beberapa pekan terakhir, ia memperkirakan, ruang rawat inap dan ruang ICU di sejumlah rumah sakit rujukan maupun rumah sakit umum lainnya di sebagian besar kabupaten dan kota di Sumut yang masuk dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dan Level III, telah penuh dengan pasien.
Dalam upaya mencegah kolapsnya layanan kesehatan akibat angka kasus COVID-19 yang terus naik secara signifikan, legislator ini menekankan pentingnya bagi Pemprov Sumut merealokasi anggaran sejumlah proyek untuk menambah dana penanganan COVID-19.
Disebutkannya, salah satu proyek yang perlu ditunda dan anggarannya direalokasi untuk membiayai penanganan COVID-19 adalah renovasi tahap II gedung kantor gubernur Sumut yang biayanya diperkirakan mencapai Rp60 miliar lebih.
“Saya menilai mengalokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19 jauh lebih penting dibanding melanjutkan proyek renovasi kantor gubernur Sumut,” ujar dia.
Ia memastikan, dukungan dana dari Pemprov Sumut tersebut sangat dibutuhkan untuk membiayai penambahan fasilitas kesehatan (faskes) darurat COVID-19 seperti ruang ICU serta memperkuat sumber daya manusia (SDM) di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level IV dan III.
Selain itu, kata Poaradda, Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan milik Pemprov Sumut perlu difungsikan sebagai rumah sakit khusus menangani pasien COVID-19 dengan gejala berat atau serius.
“Usulan mengenai pentingnya memfungsikan RSU Haji Medan menjadi rumah sakit khusus melayani pasien COVID-19 dengan gejala berat sudah pernah kami sampaikan kepada pihak Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, tetapi tidak direspon,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, delapan kabupaten/kota di Sumut saat ini masuk kategori zona merah atau risiko tinggi dalam penyebaran COVID-19 dari sebelumnya hanya empat daerah.
Delapan kabupaten/kota di Sumut yang masuk kategori zona merah, yakni Tapanuli Tengah, Deli Serdang, Dairi, Medan, Binjai, Karo, Pematangsiantar dan Asahan.
Sementara, angka kasus aktif COVID-19 di Sumut per 11 Agustus 2021 tercatat mengalami kenaikan menjadi 21.830 kasus aktif, seperti disebutkan dalam situs resmi Satgas Penanganan COVID-19, covid19.go.id. (Irma Yuni)