Medan, 19/1 (LintasMedan) – Kalangan nelayan teri di Kecamatan Medan Belawan mengeluhkan keluarnya Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan No 71 tahun 2016.
Peraturan tentang jalur penangkapan dan penempatan alat tangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dinilai sangat memberatkan kelangsungan hidup para nelayan.
Keluhan itu disampaikan para nelayan saat menghadiri reses anggota DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem, Nezar Djoeli, Sabtu di Lingkungan 13 Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan.
“Kami minta Pemerintah Pusat membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat, Permen KP 71 Tahun 2016 dinilai tidak berkeadilan dan nelayan semakin sulit untuk bertahan hidup sebab tidak lagi bisa mencari ikan teri,” kata Rizal Boy Marbun perwakilan nelayan.
Menurut dia, para nelayan kerap merasa ketakutan saat melaut karena adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
“Saat ini kami hanya bisa melaut selama 15 hari dalam satu bulan, setelah itu kami tidak melaut karena ada razia,” keluhnya.
Nelayan lainnya, Anto meminta anggota DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem, Nezar Djoeli supaya mendesak Pemerintah Pusat segera memberikan dispensasi kepada para nelayan teri di Medan.
“Kami hanya ingin bisa melaut lagi dengan tenang supaya bisa menghidupi keluarga dan anak-anak bisa sekolah,” ujarnya.
Hadir pada acara reses tersebut, Kasubsi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Josia Suwarta Sembiring, tokoh masyarakat H Len dan para nelayan dari Pekan Labuhan dan Belawan.
Menanggapi persoalan masyarakat nelayan tersebut, Nezar Djoeli menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan di Komisi A DPRD Sumut.
“Dewan juga sudah berkunjung ke Kementerian KP di Jakarta untuk membahas peraturan yang dinilai tidak berkeadilan ini, namun memang sampai saat ini belum ada jawaban seperti yang diharapkan para nelayan tersebut,” ungkapnya.
Terkait hal itu, kata Nezar pihaknya juga mendesak Pemprov Sumut agar membuat peraturan daerah (Perda). Namun langkah ini, sebutnya memakan waktu hingga satu tahun kedepan.
“Saya akan tetap berjuang untuk nelayan teri Medan agar mendapatkan hak yang sama seperti nelayan yang ada di Pantura, Jawa Tengah Padang dan Aceh,” tegasnya.(LMC-02)