Ilustrasi - Gedung kantor pusat PDAM Tirtanadi di Jalan Sisingamangaraja Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 3/5 (LintasMedan) – Wacana kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi yang mulai diberlakukan pada pembayaran Mei 2017 ini, ternyata masih menuai polemik di internal wakil rakyat di DPRD Sumut.
Kebijakan direksi perusahaan BUMD milik Pemprov Sumut itu menuai pro dan kontra di lembaga legislatif.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar Muchrid (Coki) Nasution, sejak beberapa waktu lalu begitu keras mengkritisi wacana kenaikan tarif air Tirtanadi. Dia menilai kebijakan tersebut berlangsung sepihak dan ilegal karena melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2009.
Menurut anggota Komisi C membidangi masalah keuangan ini dalam Perda telah diatur mekanisme kenaikan tarif air.
Salah satunya pihak PDAM Tirtanadi harus terlebih dahulu melakukan konsultasi ke komisinya selaku mitra kerja BUMD. ” Wacana kenaikan tarif ini tidak pernah dikonsultasikan pihak Tirtanadi ke Komisi C, termasuk alasan 30 persen kenaikan itu pantas atau tidak. Jadi kita minta kebijakan itu ditunda dan jika tetap diterapkan sama saja ini perbuatan yang terkesan sebagai ‘pungli’ yang dilakukan Tirtanadi kepada masyarakat,” cetusnya baru-baru ini.
Namun pernyataan Coki tersebut justru dibantah keras Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman yang juga sesama “Politisi Beringin”.
Dia menilai tidak ada kapasitas dan kewenangan DPRD Sumut untuk menolak atau menerima kenaikan tarif air yang mejadi kebijakan manajemen PDAM Tirtanadi.
“Posisi dewan hanya sebatas tempat untuk menyampaikan konsultasi dari Tirtanadi soal adanya kenaikan tarif,” katanya kepada pers, Selasa.
Wagirin menegaskan, konsultasi yang disampaikan PDAM Tirtanadi ke DPRD Sumut soal rencana kenaikan tarif tersebut mengacu Perda Nomor 10 tahun 2009.
“Sifatnya hanya konsultasi dan tidak ada kapasitas untuk memutuskan atau menghasilkan keputusan apapun, baik itu menyatakan menolak atau menerima rencana kenaikan tarif air,” katanya.
Saat ini, kata Wagirin yang terpenting dilakukan PDAM Tirtanadi adalah gencar melakukan sosialisasi kenaikan tarif air tersebut kepada masyarakat pelanggan.
“Ini yang lebih penting agar masyarakat pengguna tidak terkejut dan beranggapan kenaikan tarif air dilakukan secara mendadak,” ujarnya.
Sebelumnya penolakan rencana kenaikan tarif air Tirtanadi juga dicetuskan anggota DPRD Sumut lainnya yakni Philips Perwira Juang Nehe.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mempertanyakan tahapan yang telah dilakukan Tirtanadi dalam mengeluarkan kebijakan itu.
“Yang dikhawatirkan tahapan yang mereka lakukan tidak sesuai, kalau memang harus naik, silakan. Tapi kalau belum saatnya naik, jangan dulu naikan,” ujarnya.(LMC-02)
