
Medan, 19/1 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui dinas terkait didesak memberikan sanksi tegas kepada Waskita Karya Royalti selaku pengelola gedung apartemen The Reiz Condo (TRC).
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat kunjungan kerja dengan pihak manajemen pengelola gedung The Reiz Condo bersama Dinas terkait di gedung TRC Jalan Tembakau Deli Kelurahan Kesawan, Selasa (19/1).
Pihak pengelola dituding melakukan akal akalan terkait izin peruntukan bangunan dari izin apartemen berubah fungsi menjadi hotel.
Akibat tidak melakukan perubahan izin revisi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) apartemen ke hotel, Paul memperkirakan Pemko Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai ratusan juta rupiah dari retribusi pembangunan TRC.
Berdasarkan asumsi tersebut, Komisi IV DPRD Medan mengultimatum pihak pengelola TRC segera merevisi izin peruntukan.
“Ini harus diusut, pihak berwajib harus melakukan investigasi. Pihak pengelola tidak taat pajak dan terkesan manipulasi dan melakukan perubahan tanpa pemberitahuan,” kata Paul.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan Sukamto mendesak dinas terkait di Pemko Medan supaya mengambil sikap tegas.
“Hunian berubah fungsi tapi perubahan ditutup tutupi pemilik. Dinas terkait harus mengambil sikap tegas,” ujar dia.
Pernyataan hampi senda juga diungkapkan oleh anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, Renville Napitupulu.
“Retribusi izin pendirian apartemen yang hanya Rp 1,2 miliar sangat minim. Jika izin peruntukan tidak dimanipulasi peruntukan hotel pasti retribusinya lebih besar,” katanya. (LMC-03)
