Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Komisi 1 Minta Rico Waas Kembalikan Jabatan Eselon II Erwin Saleh
  • Medan

Komisi 1 Minta Rico Waas Kembalikan Jabatan Eselon II Erwin Saleh

Lintas Medan 26 Agustus 2026 2 min read

 

Medan, 26/8 (LintasMedan) – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Dr Muslim Harahap M.S.P, meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, agar mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan setingkat Eselon II kepada mantan Kadis Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh.

Hal itu dikatakan Muslim Harahap usai Erwin Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara tindak pidana korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/8/2026) kemarin.

“Kita meminta saudara Wali Kota Medan untuk mengembalikan JPT Pratama atau jabatan Eselon II bagi Erwin Saleh. Mengingat, yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan telah di vonis Bebas oleh PN Medan,” ucap Muslim Harahap, Rabu (26/8/2026) malam.

Dikatakan Muslim, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilarang mengajukan banding ataupun kasasi atas putusan bebas perkara pidana pengadilan negeri.

“Jadi jelas, putusan bebas tersebut harus segera dijalankan dan Erwin Saleh harus segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Setelah itu, Pemko Medan harus mengembalikan seluruh haknya sebagai seorang PNS aktif berikut jabatan Eselon II yang dipercayakan kepada dirinya sebelum menjalani proses hukum tersebut,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Muslim memahami bahwa saat ini jabatan Kadis Perhubungan Kota Medan yang sebelumnya dijabat oleh Erwin Saleh sebelum menjalani proses hukum, telah diisi oleh pejabat baru.

Untuk itu, sambung Muslim, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dapat memberikan amanah berupa jabatan Eselon II lainnya yang masih kosong kepada Erwin Saleh.

“Saat ini ada beberapa jabatan Eselon II yang kosong di Pemko Medan. Wali Kota Medan berhak menentukan jabatan Eselon II mana yang akan diamanahkan kepada Erwin Saleh. Jadi tidak harus kembali menjadi Kadishub Medan, jabatan Eselon II yang mana saja boleh, dan itu hak prerogatif Wali Kota Medan untuk menentukannya,” ujarnya.

Muslim pun berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menjalankan putusan bebas yang ditetapkan PN Medan kepada Erwin Saleh.

“Setelah salinan putusan diterima, kita berharap pembebasan terhadap Erwin Saleh dapat segera dilaksanakan oleh JPU. Erwin Saleh berhak dipulihkan nama baiknya dan mendapatkan kembali hak-haknya, baik haknya sebagai warga negara yang terbebas dari tuntutan hukum maupun hak-haknya sebagai seorang ASN,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Pada kasus ini, Erwin Saleh masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan kan Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU Kejari Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memulihkan hak Erwin Saleh dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Sementara itu, mantan Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Selain itu, Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta subsider satu tahun penjara.(LMC-02)

Post Views: 15

Continue Reading

Previous: Fraksi PKS Minta Pemko Medan Stabilkan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
Next:  DPRD Medan Segera Gelar Paripurna Pergantian Pimpinan

Related Stories

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan
1 min read
  • Medan

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan

1 Oktober 2026
Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan
2 min read
  • Medan
  • Sports

Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan

30 September 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran

5 Oktober 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset

3 Oktober 2026
Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara
1 min read
  • Sumut

Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara

2 Oktober 2026
Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.