Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Komisi 2 DPRD Desak Pemko Medan Bayar THR dan Gaji ke-13 Guru
  • Medan

Komisi 2 DPRD Desak Pemko Medan Bayar THR dan Gaji ke-13 Guru

Lintas Medan 10 Maret 2025 2 min read

Medan,10/3 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang belum dibayar sejak tahun 2023.

“Jadi, kita berharap ini menjadi skala prioritas bagi BPKAD untuk merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru negeri se-Kota Medan. Apalagi kan itu (THR dan gaji ke-13) belum dibayarkan sejak 2023,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Kasman Marasakti Lubis saat hearing bersama guru yang tergabung dalam Forum Guru Bersatu Kota Medan.

Beberapa anggota Komisi 2 yakni Binsar Simarnata, Johannes Hutagalung, Lily dan Janses Simbolon ikut dalam hearing tersebut.

Dalam hearing yang juga mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Medan, Benny Sinomba Siregar di ruang Banmus DPRD Medan, Senin (10/3/2025) itu bahkan bukan hanya merealisasikan tanpa tahu kapan akan direalisasikan tetapi BPKAD didesak untuk mencairkan.

“Kan ini jadi tanda tanya, THR dan gaji ke-13 di kota lain udah dibayarkan kenapa Pemko Medan belum ya. Melalui pimpinan (Ketua Komisi 2) saya minta apa yang menjadi hak guru untuk segera dicairkan. Jangan lah ditahan-tahan, kasian para guru. Bagaimana kita mau mencerdaskan siswa di kota ini sedangkan hak guru saja belum dibayar,” desak Binsar Simarmata.

Senada, Lily meminta pembayaran uang THR dan gaji ke-13 bagi guru negeri se-Kota Medan harus segera dilakukan.

Sebab, kata Politisi PDI Perjuangan itu pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru negeri yang tidak menerima tunjangan kinerja memiliki payung hukum yang jelas yaki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 dan PP Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Dikatakan, bahwa untuk pemberian THR dan gaji ke-13 sebagimana diaatur dalam PP 15 tahun 2023 bagi guru yang gaji pokoknya dibayar melalui APBD dan tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan mendapatkan THR sebesar paling banyak gaji 50 persen dari gaji pokok selama satu bulan.

“Sementara di PP 14 tahun 2024 bahwa THR dan gaji ke-13 yang tak menerima tunjangan kinerja atau tukin, maka besarannya adalah gaji 1 bulan penuh,” katanya.

Lily pun menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah untuk tahun 2023 dan 2024 sudah dianggarkan di P-APBD 2024 untuk dibayarkan sekaligus.(LMC-02)

Post Views: 90

Continue Reading

Previous: Paul MA Simanjuntak Ajak Kepling dan OPD Kordinasi Cegah Kebocoran Retribusi PBG
Next: RDP Komisi I DPRD Medan dengan Imigrasi, Bahas Pembuatan Paspor Lambat

Related Stories

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan
1 min read
  • Medan

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan

1 Oktober 2026
Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan
2 min read
  • Medan
  • Sports

Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan

30 September 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran

5 Oktober 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset

3 Oktober 2026
Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara
1 min read
  • Sumut

Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara

2 Oktober 2026
Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.