Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Komisi IV DPRD Medan Minta Pembangunan Polonia Garden Segera Dihentikan
  • Medan

Komisi IV DPRD Medan Minta Pembangunan Polonia Garden Segera Dihentikan

Lintas Medan 10 September 2024 3 min read

Medan, 10/9 (LintasMedan) – Komisi IV DPRD Kota Medan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menghentikan pembangunan Komplek Polonia Garden yang terletak di kawasan CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia yang diduga telah menyalahi aturan perizinan.

Dugaan bangunan Polonia Garden yang menyalahi izin tersebut semakin kuat, sebab hingga saat ini pihak pengembang Polonia Garden tidak kunjung menyerahkan kelengkapan data perizinan yang diminta oleh Komisi IV DPRD Medan.

Padahal, data kelengkapan perizinan tersebut telah diminta Komisi IV DPRD Medan secara langsung kepada pihak pengembang Polonia Garden dihadapan OPD terkait Pemko Medan saat melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan di tanggal 16 Juli 2024.

Bahkan saat Komisi IV menggelar RDP pada 13 Agustus (2024) lalu, pihak pengembang Polonia Garden tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilannya untuk menyampaikan data yang mereka miliki.

“Untuk itu, kami Komisi IV meminta Pemko Medan untuk segera bertindak tegas, segera hentikan pembangunan Polonia Garden. Mereka tidak kooperatif, mereka tidak patuh terhadap aturan yang ada di Kota Medan,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga kepada Sumut Pos, Selasa (10/9/2024).

Ditegaskan politisi PDI Perjuangan yang kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 itu, OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) juga tidak boleh tinggal diam akan hal ini.

“Segera awasi pembangunan yang sedang berlangsung, jangan biarkan terus berjalan. Surati SatPol PP Kota Medan, bongkar bangunan Polonia Garden yang jelas-jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

Dijelaskan David Roni, dalam RDP terakhir terkait Polonia Garden, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik telah memutuskan untuk melakukan peninjauan ulang ke lokasi pembangunan. Namun hingga saat ini, peninjauan ulang tersebut tak Kunjung terlaksana.

“Kita tidak tahu ini, apa alasan yang jelas sehingga peninjauan ulang tersebut selalu tertunda. Tapi saya pastikan, dalam waktu dekat kami Komisi IV DPRD Medan akan tetap melakukan peninjauan ulang ke lokasi pembangunan,” katanya.

Apalagi, sambung David Roni, saat RDP itu terungkap ketidaksesuaian data perizinan antara yang dimiliki Dinas PKPCKTR dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) atau Dinas Perizinan.

“Ketika itu Dinas Perizinan melaporkan bahwa jumlah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Komplek perumahan Villa Polonia Garden sebanyak 80 unit. Sementara berdasarkan keterangan dari pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan, jumlah PBG yang dimiliki Polonia Garden sebanyak 85 unit bangunan. Jelas ini ada yang tidak beres. Itu baru terkait jumlah, belum luas bangunan dan sebagainya,” tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjut David Roni, Komisi IV DPRD Kota Medan akan kembali menindaklanjuti masalah pembangunan Polonia Garden yang telah menyalahi aturan. Mengingat, pelanggaran aturan yang dilakukan pihak Polonia Garden sangat merugikan Pemko Medan yang saat ini tengah berfokus dalam peningkatan PAD.

“Yang jelas sebelum pihak pengembang menyerahkan dokumen lengkap terkait perizinan yang mereka miliki ke Komisi IV dan membuktikan tidak adanya kesalahan dalam dokumen perizinan tersebut, maka Pemko Medan harus menghentikan pembangunan yang saat ini masih berlangsung di Polonia Garden,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik saat memimpin RDP terkait izin Polonia Garden pada 13 Agustus 2024 memutuskan untuk melakukan peninjauan ulang ke lokasi pembangunan satu pekan setelah RDP tersebut.

Pasalnya, bangunan Polonia Garden diduga kuat telah melanggar aturan perizinan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian data perizinan antara yang ada di Dinas PKPCKTR dengan Dinas PMPTSP Kota Medan. Namun hingga saat ini, Komisi IV DPRD Medan tidak kunjung melakukan peninjauan kembali ke lokasi pembangunan.(LMC-02)

Post Views: 256

Continue Reading

Previous: APBD Medan Menurun, Abdul Rani SH Soroti PAD
Next: Squash Beregu Campuran: Sumut Ungguli NTB di PON 2024

Related Stories

Tirtanadi Terus Optimalkan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Tirtanadi Terus Optimalkan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat

18 Desember 2025
Rakerda PWI Sumut 2025 Berakhir, Farianda Putra Sinik: Tingkatkan Profesional Wartawan
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Rakerda PWI Sumut 2025 Berakhir, Farianda Putra Sinik: Tingkatkan Profesional Wartawan

18 Desember 2025
Jaga Kualitas Air, Perumda Tirtanadi Cuci Reservoir 2 IPAM Sunggal
1 min read
  • Medan
  • Sumut

Jaga Kualitas Air, Perumda Tirtanadi Cuci Reservoir 2 IPAM Sunggal

12 Desember 2025

You may have missed

Rest Area KM 99 Tebing Tinggi-Indrapura, Pamerkan Konsep Edukasi Kebudayaan Lokal
2 min read
  • Bisnis
  • Sumut

Rest Area KM 99 Tebing Tinggi-Indrapura, Pamerkan Konsep Edukasi Kebudayaan Lokal

20 Desember 2025
Pelantikan DPP PPMA Periode 2025–2029
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Pelantikan DPP PPMA Periode 2025–2029

20 Desember 2025
Bupati Asahan Sambut Kepulangan Arbil DA 7 Indosiar
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Sambut Kepulangan Arbil DA 7 Indosiar

20 Desember 2025
Pemprov Sumut bersama Kemenkoinfra Bahas Percepatan Pemulihan Pascabenca
2 min read
  • Sumut

Pemprov Sumut bersama Kemenkoinfra Bahas Percepatan Pemulihan Pascabenca

19 Desember 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.