Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Sumut
  • KORSA Minta Publik Tenang: Kesalahan RSUD Rantauprapat Bukan Kesengajaan
  • Headline
  • Sumut

KORSA Minta Publik Tenang: Kesalahan RSUD Rantauprapat Bukan Kesengajaan

Lintas Medan 19 September 2025 3 min read
Sekretaris KORSA, M. Ritonga


Medan, 19/9 (LintasMedan) – Kasus salah input data pasien di RSUD Rantauprapat yang menghebohkan publik beberapa hari terakhir akhirnya mendapat tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat. Kali ini, dukungan datang dari Korps Rakyat Bersatu (KORSA) yang meminta agar publik tidak terburu-buru menghakimi Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata.

Sekretaris KORSA, M. Ritonga, yang juga putra daerah Labuhanbatu sekaligus mantan Ketua GP Ansor Kabupaten Labuhanbatu periode 2015–2019, menilai kasus ini harus dilihat secara proporsional.

“Kami paham keresahan publik, namun perlu juga kita bijak. Ini adalah kasus salah input administrasi, bukan kesengajaan apalagi tindak pidana. Jangan sampai kesalahan teknis seorang staf justru dibebankan seluruhnya kepada direktur yang sudah bekerja keras membenahi RSUD Rantauprapat,” ujar Ritonga, Jumat (19/9/2025).

Menurut KORSA, dalam hukum pidana terdapat asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (nullum delictum nulla poena sine culpa). Artinya, seseorang hanya bisa dipidana jika ada bukti niat jahat (mens rea) atau kelalaian yang benar-benar terbukti menyebabkan akibat serius seperti hilangnya nyawa.

“Dalam kasus ini, pasien masih hidup, Jadi tidak bisa serta-merta disebut penghilangan nyawa atau pemalsuan dokumen yang disengaja. Ini murni salah entry staf administrasi,” tegas Ritonga.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 46, yang menyebutkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Namun, tanggung jawab itu tidak otomatis berimplikasi pidana, melainkan lebih ke arah sanksi administratif dan perdata.

KORSA menilai dr. Adi Subrata justru telah banyak melakukan perbaikan di RSUD Rantauprapat. Selama kepemimpinannya, berbagai fasilitas kesehatan mulai ditingkatkan, tenaga medis diperkuat, dan pelayanan publik secara bertahap dibenahi.

“Jangan karena satu kesalahan administrasi, kita lupakan kerja keras beliau. dr. Adi sudah banyak membenahi RSUD agar lebih layak melayani masyarakat Labuhanbatu. Kami tahu itu, karena kami putra daerah yang merasakan langsung perubahannya,” tambah Ritonga.

KORSA menyerukan kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana.

“Kami paham keluarga merasa dirugikan, itu wajar. Tapi penyelesaiannya jangan dengan emosi, apalagi sampai menuntut pencopotan direktur. Biarlah ini jadi pelajaran bersama agar sistem administrasi RSUD lebih baik ke depan. Yang penting pasien tetap sehat, RSUD berbenah, dan masyarakat tetap mendapat pelayanan,” kata Ritonga menutup pernyataannya.

Dengan sikap ini, KORSA berharap polemik tidak berlarut-larut dan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan, sembari menegaskan bahwa kesalahan ini bersifat administratif, bukan tindak pidana.Medan – Kasus salah input data pasien di RSUD Rantauprapat yang menghebohkan publik beberapa hari terakhir akhirnya mendapat tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat. Kali ini, dukungan datang dari Korps Rakyat Bersatu (KORSA) yang meminta agar publik tidak terburu-buru menghakimi Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata.

Sekretaris KORSA, M. Ritonga, yang juga putra daerah Labuhanbatu sekaligus mantan Ketua GP Ansor Kabupaten Labuhanbatu periode 2015–2019, menilai kasus ini harus dilihat secara proporsional.

“Kami paham keresahan publik, namun perlu juga kita bijak. Ini adalah kasus salah input administrasi, bukan kesengajaan apalagi tindak pidana. Jangan sampai kesalahan teknis seorang staf justru dibebankan seluruhnya kepada direktur yang sudah bekerja keras membenahi RSUD Rantauprapat,” ujar Ritonga, Jumat (19/9/2025).

Menurut KORSA, dalam hukum pidana terdapat asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (nullum delictum nulla poena sine culpa). Artinya, seseorang hanya bisa dipidana jika ada bukti niat jahat (mens rea) atau kelalaian yang benar-benar terbukti menyebabkan akibat serius seperti hilangnya nyawa.

“Dalam kasus ini, pasien masih hidup, Jadi tidak bisa serta-merta disebut penghilangan nyawa atau pemalsuan dokumen yang disengaja. Ini murni salah entry staf administrasi,” tegas Ritonga.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 46, yang menyebutkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Namun, tanggung jawab itu tidak otomatis berimplikasi pidana, melainkan lebih ke arah sanksi administratif dan perdata.

KORSA menilai dr. Adi Subrata justru telah banyak melakukan perbaikan di RSUD Rantauprapat. Selama kepemimpinannya, berbagai fasilitas kesehatan mulai ditingkatkan, tenaga medis diperkuat, dan pelayanan publik secara bertahap dibenahi.

“Jangan karena satu kesalahan administrasi, kita lupakan kerja keras beliau. dr. Adi sudah banyak membenahi RSUD agar lebih layak melayani masyarakat Labuhanbatu. Kami tahu itu, karena kami putra daerah yang merasakan langsung perubahannya,” tambah Ritonga.

KORSA menyerukan kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana.

“Kami paham keluarga merasa dirugikan, itu wajar. Tapi penyelesaiannya jangan dengan emosi, apalagi sampai menuntut pencopotan direktur. Biarlah ini jadi pelajaran bersama agar sistem administrasi RSUD lebih baik ke depan. Yang penting pasien tetap sehat, RSUD berbenah, dan masyarakat tetap mendapat pelayanan,” kata Ritonga menutup pernyataannya.

Dengan sikap ini, KORSA berharap polemik tidak berlarut-larut dan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan, sembari menegaskan bahwa kesalahan ini bersifat administratif, bukan tindak pidana.(LMC-02)

Post Views: 124

Continue Reading

Previous: Komitmen Pemkab Asahan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Usia Senja, 25 Lansia Sehati Di Wisuda Oleh Wakil Bupati Asahan
Next: INALUM dan Puskesmas Sei Suka Sosialisasikan PHBS ke Warga Desa Kuala Tanjung

Related Stories

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
Buka Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan Tahun 2026, Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya
2 min read
  • Sumut

Buka Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan Tahun 2026, Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya

19 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026

You may have missed

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern
3 min read
  • Medan

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern

25 Juni 2026
Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan

25 Juni 2026
Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba
2 min read
  • Medan

Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

24 Juni 2026
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.