Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Sumut
  • KORSA Minta Publik Tenang: Kesalahan RSUD Rantauprapat Bukan Kesengajaan
  • Headline
  • Sumut

KORSA Minta Publik Tenang: Kesalahan RSUD Rantauprapat Bukan Kesengajaan

Lintas Medan 19 September 2025 3 min read
Sekretaris KORSA, M. Ritonga


Medan, 19/9 (LintasMedan) – Kasus salah input data pasien di RSUD Rantauprapat yang menghebohkan publik beberapa hari terakhir akhirnya mendapat tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat. Kali ini, dukungan datang dari Korps Rakyat Bersatu (KORSA) yang meminta agar publik tidak terburu-buru menghakimi Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata.

Sekretaris KORSA, M. Ritonga, yang juga putra daerah Labuhanbatu sekaligus mantan Ketua GP Ansor Kabupaten Labuhanbatu periode 2015–2019, menilai kasus ini harus dilihat secara proporsional.

“Kami paham keresahan publik, namun perlu juga kita bijak. Ini adalah kasus salah input administrasi, bukan kesengajaan apalagi tindak pidana. Jangan sampai kesalahan teknis seorang staf justru dibebankan seluruhnya kepada direktur yang sudah bekerja keras membenahi RSUD Rantauprapat,” ujar Ritonga, Jumat (19/9/2025).

Menurut KORSA, dalam hukum pidana terdapat asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (nullum delictum nulla poena sine culpa). Artinya, seseorang hanya bisa dipidana jika ada bukti niat jahat (mens rea) atau kelalaian yang benar-benar terbukti menyebabkan akibat serius seperti hilangnya nyawa.

“Dalam kasus ini, pasien masih hidup, Jadi tidak bisa serta-merta disebut penghilangan nyawa atau pemalsuan dokumen yang disengaja. Ini murni salah entry staf administrasi,” tegas Ritonga.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 46, yang menyebutkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Namun, tanggung jawab itu tidak otomatis berimplikasi pidana, melainkan lebih ke arah sanksi administratif dan perdata.

KORSA menilai dr. Adi Subrata justru telah banyak melakukan perbaikan di RSUD Rantauprapat. Selama kepemimpinannya, berbagai fasilitas kesehatan mulai ditingkatkan, tenaga medis diperkuat, dan pelayanan publik secara bertahap dibenahi.

“Jangan karena satu kesalahan administrasi, kita lupakan kerja keras beliau. dr. Adi sudah banyak membenahi RSUD agar lebih layak melayani masyarakat Labuhanbatu. Kami tahu itu, karena kami putra daerah yang merasakan langsung perubahannya,” tambah Ritonga.

KORSA menyerukan kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana.

“Kami paham keluarga merasa dirugikan, itu wajar. Tapi penyelesaiannya jangan dengan emosi, apalagi sampai menuntut pencopotan direktur. Biarlah ini jadi pelajaran bersama agar sistem administrasi RSUD lebih baik ke depan. Yang penting pasien tetap sehat, RSUD berbenah, dan masyarakat tetap mendapat pelayanan,” kata Ritonga menutup pernyataannya.

Dengan sikap ini, KORSA berharap polemik tidak berlarut-larut dan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan, sembari menegaskan bahwa kesalahan ini bersifat administratif, bukan tindak pidana.Medan – Kasus salah input data pasien di RSUD Rantauprapat yang menghebohkan publik beberapa hari terakhir akhirnya mendapat tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat. Kali ini, dukungan datang dari Korps Rakyat Bersatu (KORSA) yang meminta agar publik tidak terburu-buru menghakimi Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata.

Sekretaris KORSA, M. Ritonga, yang juga putra daerah Labuhanbatu sekaligus mantan Ketua GP Ansor Kabupaten Labuhanbatu periode 2015–2019, menilai kasus ini harus dilihat secara proporsional.

“Kami paham keresahan publik, namun perlu juga kita bijak. Ini adalah kasus salah input administrasi, bukan kesengajaan apalagi tindak pidana. Jangan sampai kesalahan teknis seorang staf justru dibebankan seluruhnya kepada direktur yang sudah bekerja keras membenahi RSUD Rantauprapat,” ujar Ritonga, Jumat (19/9/2025).

Menurut KORSA, dalam hukum pidana terdapat asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (nullum delictum nulla poena sine culpa). Artinya, seseorang hanya bisa dipidana jika ada bukti niat jahat (mens rea) atau kelalaian yang benar-benar terbukti menyebabkan akibat serius seperti hilangnya nyawa.

“Dalam kasus ini, pasien masih hidup, Jadi tidak bisa serta-merta disebut penghilangan nyawa atau pemalsuan dokumen yang disengaja. Ini murni salah entry staf administrasi,” tegas Ritonga.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 46, yang menyebutkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Namun, tanggung jawab itu tidak otomatis berimplikasi pidana, melainkan lebih ke arah sanksi administratif dan perdata.

KORSA menilai dr. Adi Subrata justru telah banyak melakukan perbaikan di RSUD Rantauprapat. Selama kepemimpinannya, berbagai fasilitas kesehatan mulai ditingkatkan, tenaga medis diperkuat, dan pelayanan publik secara bertahap dibenahi.

“Jangan karena satu kesalahan administrasi, kita lupakan kerja keras beliau. dr. Adi sudah banyak membenahi RSUD agar lebih layak melayani masyarakat Labuhanbatu. Kami tahu itu, karena kami putra daerah yang merasakan langsung perubahannya,” tambah Ritonga.

KORSA menyerukan kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana.

“Kami paham keluarga merasa dirugikan, itu wajar. Tapi penyelesaiannya jangan dengan emosi, apalagi sampai menuntut pencopotan direktur. Biarlah ini jadi pelajaran bersama agar sistem administrasi RSUD lebih baik ke depan. Yang penting pasien tetap sehat, RSUD berbenah, dan masyarakat tetap mendapat pelayanan,” kata Ritonga menutup pernyataannya.

Dengan sikap ini, KORSA berharap polemik tidak berlarut-larut dan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan, sembari menegaskan bahwa kesalahan ini bersifat administratif, bukan tindak pidana.(LMC-02)

Post Views: 43

Continue Reading

Previous: Komitmen Pemkab Asahan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Usia Senja, 25 Lansia Sehati Di Wisuda Oleh Wakil Bupati Asahan
Next: INALUM dan Puskesmas Sei Suka Sosialisasikan PHBS ke Warga Desa Kuala Tanjung

Related Stories

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.