Medan, 27/8 (LintasMedan) – Petugas Komisi Pemeriksaan Korusi (KPK) menjemput paksa mantan anggota DPRD Sumut Musdaliah (Mdh) periode 2009-2014 karena tidak memenuhi dua kali panggilan sebelumnya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap APBD Sumut.
Informasi yang dihimpun Senin, Musdalifah, satu dari 38 tersangka suap APBD Sumut, merupakan yang pertama ditangkap saat berada di Tiara Convention Center Medan pada Minggu (26/8) karena dianggap tidak kooperatif dengan penyidik KPK.
“KPK melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, Mdh pada pukul 17.30 WIB, Minggu (26/8) di Medan. Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Febri menambahkan, Mdh setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018,” sambungnya.
Saat pemanggilan pertama, Mdh tak memberi keterangan apapun. Sedangkan saat pemanggilan kedua, Mdh mengaku sedang menikahkan anaknya.
“KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka angg DPRD Sumut agar bersikap kooperatif dalam proses hukum ini. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum,” ucapnya.
Setelah ditangkap di Tiara Convention Center Medan, Mdh dibawa ke Polda Sumut untuk diperiksa.
Selanjutnya, tim membawa tersangka ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pukul 07.30 WIB.
“Pagi ini, dia dibawa ke Jakarta. Kami harap tindakan yang dilakukan terhadap Mdh tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut,” ujarnta.
Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 mantan anggota dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap APBD Sumut.
Sebanyak 38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho brkisar antara Rp300 juta hingga Rp350 juta per orang.
Terkait dengan penetapan kasus tersebu, kini sudah ada 18 orang yang telah dilakukan penahanan, yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga dan Arifin Nainggolan.
Selain itu, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie dan Restu Kurniawan Sarumaha. (LMC-03/TMD)