
Madina, 17/3 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) menyatakan siap melaksanakan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 kabupaten tersebut.
“Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan putusan soal perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal pada 22 Maret 2021,” kata Ketua KPU Kabupaten Madina Fadillah Syarif, di Panyabungan, Rabu (17/3).
Ia menegaskan, keputusan MK akan dijadikan dasar KPU untuk menetapkan pemenang Pilkada Kabupaten Madina.
KPU Madina sebagai pihak terkait, menurut dia, akan selalu siap melaksanakan apa pun putusan MK.
Selanjutnya, KPU Madina akan segera mengeluarkan putusan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2020, menyusul putusan MK yang sudah bersifat mengikat.
Namun, Fadillah mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut sebelum MK menetapkan hasil putusan sengketa Pilkada Madina.
“Intinya KPU Madina siap melaksanakan putusan yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sengketa Pilkada Madina 2020 berawal dari perselisihan perolehan suara yang dimenangkan pasangan bupati dan wakil bupati Dahlan-Aswin.
Dalam Pilkada Madina yang diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, MK hanya menerima gugatan dari pasangan Sukhairi-Atika (SUKA) dengan nomor perkara 86/PHP.BUP-XIX/2021. (LMC-04)
