Medan, 2/10 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berjanji tidak akan bersikap diskriminatif atau pilih kasih dalam menjalin kerja sama dengan media massa, terkait penyebarluasan informasi seputar pemilihan gubernur (Pilgub) tahun 2018 maupun pemilihan umum legislatif (Pileg) 2019.
“Kami akan menggandeng seluruh perusahaan pers yang berbadan hukum di Sumut untuk keperluan publikasi di media, meski saat ini baru menyepakati kerja sama dengan enam perusahaan pers,” kata Ketua KPU Provinsi Sumut, Mulia Banurea, kepada pers di Medan, Senin.
Tanpa merinci nama enam perusahaan pers tersebut, ia memastikan, komisioner KPU Sumut segera menggelar rapat pleno untuk membahas lebih lanjut rencana kerja sama dengan sejumlah media massa lokal lainnya.
Dalam rapat pleno itu juga akan dibahas jumlah keseluruhan media massa yang akan bermitra dengan KPU Sumut serta besaran dana untuk jasa publikasi mengenai sosialisasi tahapan pilkada serentak tahun 2018 dan Pileg 2019.
Terkait dengan kerja sama itu, lanjutnya, semua media massa di daerah itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi seputar tahapan Pilkada serentak di Sumut dan Pileg 2019.
Ketika ditanya berapa total anggaran publikasi yang dialokasikan KPU Sumut ke media massa untuk memperluas sebaran informasi seputar Pilkada dan Pileg 2019, ia menyatakan belum bisa menyebutkan secara rinci karena masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno pimpinan dan anggota komisioner KPU setempat.
“Alokasi anggaran untuk jasa publikasi dan sosialisasi memang ada, tetapi jumlahnya secara rinci belum bisa kami informasikan saat ini,” ucap dia.
Dikatakannya, kemungkinan akan ada perbedaan besaran dana untuk publikasi, antara media cetak harian, mingguan, bulanan maupun media elektronik dan media online.
Mulia menegaskan, pihaknya tidak akan pilih kasih dalam penggunaan dana publikasi untuk menopang kegiatan pesta demokrasi, sebab semua media massa di daerah itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi Pilkada maupun Pileg 2019.
KPU Sumut, kata dia, dalam hal menggunakan anggaran Pilkada 2017 berkomitmen penuh mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Diakuinya, kegiatan dan pelaksanaan tahapan Pilkada dan Pileg membutuhkan publikasi di media guna memperluas cakupan informasi seputar tahapan sekaligus mensosialisasikan tentang pentingnya bagi masyarakat menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi tersebut.
Sebagaimana diinformasikan, Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi bersama Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Syafrida, pada 31 Juli 2017 lalu telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dalam NPHD tersebut, Pemprov Sumut menghibahkan dana senilai Rp855.940.086.000 kepada KPU Sumut dan Rp273.820.692.000 kepada Bawaslu Sumut untuk penyelenggaraan Pilkada serentak di Sumut tahun 2018. (LMC-03)