Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Politik
  • KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
  • Politik

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

Lintas Medan 5 Februari 2025 1 min read

Medan, 5/2 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan Bobby Nastuion dan Surya sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumut terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Rapat pleno terbuka itu digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan perselisihan hasil Pilgub Sumut Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

“Dengan ini menetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut 1, Bobby Nasution dan Surya dengan perolehan suara 3.645.611 atau 64,46 persen dari total suara sah sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025 -2030 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024,” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, Rabu (5/1).

“Penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-I ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada Rabu 5 Februari 2025 pukul 17.30 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” sebutnya.

Kendati demikian, rapat pleno itu tidak dihadiri pasangan Bobby-Surya dan Edy-Hasan. Kedua pasangan tersebut diwakili oleh tim pemenangan.

Yudha Johansyah selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Bobby Nasution-Surya tak menyampaikan alasan Bobby dan Surya tidak hadir.

Berdasarkan data KPU, pasangan Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya meraih suara terbanyak. Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara. Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala meraih 2.00.9311 suara.

Dengan perolehan suara keduanya, pasangan Bobby-Surya unggul 1.636.300 dari pasangan Edy dan Hasan. Adapun jumlah suara tidak sah sebesar 298.754 dan total suara sah dan tidak sah di Sumut sebesar 5.654.922 dari jumlah 1,7 juta pemilih di Sumut.(LMC-02)

Post Views: 35

Continue Reading

Previous: Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu

Related Stories

Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu
1 min read
  • Medan
  • Politik

Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu

4 Februari 2025
KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK
2 min read
  • Medan
  • Politik

KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK

26 Desember 2024
Tunggu Putusan MK, KPU Sumut Belum Tetapkan Bupati dan Walikota Terpilih
2 min read
  • Politik
  • Sumut

Tunggu Putusan MK, KPU Sumut Belum Tetapkan Bupati dan Walikota Terpilih

21 Desember 2024

You may have missed

Bupati Asahan Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK RI Perwakilan Sumut
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK RI Perwakilan Sumut

30 Maret 2026
Rapat Paripurna DPRD Asahan, Jumlah Pengangguran dan Angka Kemiskinan Menurun
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Rapat Paripurna DPRD Asahan, Jumlah Pengangguran dan Angka Kemiskinan Menurun

30 Maret 2026
Meriahkan HUT ke -80 Asahan, Fun Run 5 K dan Jalan Santai ASN Meriah
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Meriahkan HUT ke -80 Asahan, Fun Run 5 K dan Jalan Santai ASN Meriah

29 Maret 2026
Wali Kota Buka Peluang Investor India Masuk
1 min read
  • Medan

Wali Kota Buka Peluang Investor India Masuk

28 Maret 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.