????????????????????????????????????

Medan, 23/10 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengenai kendala pengadaan alat tes cepat atau rapid test COVID-19 untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 10 kabupaten/kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
“KPPS di 10 kabupaten dan kota hingga saat ini belum memperoleh peralatan rapid test,” kata Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin saat audiensi kepada Gubernur Edy Rahmayadi di rumah dinas gubernur Jalan Sudirman Medan, Jumat (23/10).
10 kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Samosir, Pakpak Bharat, Nias Barat, Toba, Nias Selatan, Nias Utara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Kota Tanjungbalai.
Jika pengadaan rapid test COVID-19 bagi petugas KPPS terkendala, kata Herdensi, kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi pelaksanaan Pilkada di 10 kabupaten/kota tersebut.
Sementara, sebanyak 13 kabupaten/kota lain di Sumut yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah menyiapkan alat rapid test.
Herdensi menambahkan, KPU Sumut sudah menyiapkan rekrutmen KPPS sekitar 17.163 orang untuk 23 kabupaten/kota.
Berdasarkan peraturan KPU, semua petugas di tempat pemungutan suara (TPS) sebelum ikut tahapan pemungutan dan penghitungan suara diwajibkan rapid test.
“Makanya kami koordinasikan pada Bapak Gubernur terkait kendala ini. Kami memang memiliki anggaran untuk belanja jasa, tetapi tidak bisa belanja barang,” katanya didampingi Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea, dan Sekretaris KPU Sumut Irwan Zuhdi Siregar.
Ketentuan tersebut, kata dia, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang sudah dua kali perubahan, yaitu Peraturan KPU Nomor 10 dan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di masa pandemi COVID-19.
Menanggapi hal itu, Gubernur Edy Rahmayadi menyatakan akan segera menindaklanjuti masalah pengadaan alat tes cepat untuk KPPS di 10 kabupaten/kota tersebut.
“Saya akan pertanyakan terlebih dahulu mengapa dan apa faktor penyebab sehingga KPPS di 10 kabupaten/kota itu tidak bisa menyediakan rapid test,” ujarnya.
Dikatakan Gubernur, dana untuk pengadaan alat rapid test bagi KPPS di setiap kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 sudah dimasukkan dalam anggaran KPU Sumut melalui APBN.
Pada kesempatan itu, Edy menyampaikan kepada KPU Sumut agar penyelengaraan pilkada tahun ini dapat berjalan dengan baik dan jujur.
“KPU Sumut harus dapat memberikan rasa percaya pada masyarakat bahwa pesta demokrasi ini berjalan dengan jujur dan adil,” tuturnya. (LMC-03)
