
Madina, 12/12 (LintasMedan) – Fadhillah Syarief mengatakan bagi pihak – pihak yang merasa tidak puas dengan hasil perolehan suara yang diumumkan KPU nantinya bisa melakukan upaya hukum.
Pernyataan ini disampaikannya selaku Ketua KPUD Mandailing Natal (Madina) menyikapi aksi saling klaim kemenangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) 2020.
“Setelah proses pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, mereka yang merasa tidak puas dengan selisih hasil secara regulasi bisa melakukan permohonan sengketa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” sebut Fadhillah, Sabtu (12/12).
Waktu proses permohonan itu disebutkan, berdasarkan tahapan – tahapan Pilkada hanya diberikan batas waktu selama tiga hari setelah KPU Kab/Kota melaksanakan rapat pleno rekapitulasi pada 17 Desember mendatang.
“Jadi tiga hari setelah tanggal 17 waktu membuat permohonan gugatan ke MK. Lewat tiga hari tidak bisa lagi,” jelasnya.
Terkait aksi saling klaim kemenangan, KPU Madina sebelumnya telah meminta pasangan calon supaya menahan diri sebelum adanya perhitungan akhir dari KPU karena masih ada tahapan lain.
Sejauh ini hanya baru beberapa kecamatan yang selesai melakukan rekapitulasi yang diterima KPU. Sementara jumlah persen suara yang masuk, masyarakat bisa mengetahuinya melalui aplikasi sirekap.
“Masyarakat bisa mengetahuinya dari aplikasi sirekap. Sirekap ini fungsinya sebagai alat bantu melakukan monitor proses input data saja, namun data yang ditampilkan bukan merupakan hasil resmi,” paparnya.(LMC-02)
