Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Legislator Desak Pemprov Sumut Kembalikan Rp70 Miliar Dana COVID-19
  • Headline
  • Medan

Legislator Desak Pemprov Sumut Kembalikan Rp70 Miliar Dana COVID-19

Lintas Medan 30 Juni 2021 3 min read

Anggota DPRD Sumatera Utara Poaradda Nababan. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 29/6 (LintasMedan) – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Poaradda Nababan mendesak pemperintah provinsi (Pemprov) setempat segera mengembalikan dana sebesar Rp70,036 miliar yang dikelola oleh delapan organisasi perangkat daerah (OPD) tahun 2020 untuk penanganan COVID-19, sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumut.

“Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumut, delapan OPD di lingkungan Pemprov Sumut harus bertanggungjawab terhadap penggunaan dana COVID-19 yang dialokasikan tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya kepada pers di Medan, Rabu (30/6).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini memaparkan, OPD yang diduga menggunakan dana penanganan COVID-19 tidak sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, yakni Dinas Kehutanan Sumut sebesar Rp7,901 miliar lebih untuk pengadaan stup lebah dan perlengkapannya yang diserahkan kepada masyarakat.

Dinas Koperasi dan UKM Sumut sebesar Rp23,382 miliar lebih untuk bantuan alih usaha dalam rangka pemulihan ekonomi tahap II dan III kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Semester II tahun 2020.

Selanjutnya, Satgas COVID-19 Provinsi Sumut sebesar Rp1,645 miliar lebih untuk pengadaan makanan, minuman, snack dan pengadaan peralatan untuk kebutuhan isolasi/karantina yang terpusat di Posko Satuan Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Kepulauan Nias.

Lebih lanjut Poaradda menjelaskan, BPK Perwakilan Sumut juga menemukan penggunaan dana COVID-19 yang tidak sesuai ketentuan di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut sebesar Rp829,037 juta lebih yang dialokasikan untuk pengadaan sarana produksi kegiatan budidaya benih jagung di lahan tidur dan pengadaan sarana produksi budidaya benih cabai di Kabupaten Langkat, Deli Serdang dan Pakpak Bharat.

“Dinas Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut juga harus mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp2,258 miliar lebih yang dialokasikan untuk pengadaan alat pertanian bagi kelompok tani yang tersebar di 20 kabupàten/kota,” ujarnya.

Selain itu, lanjut anggota Komisi E DPRD Sumut ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumut sebesar Rp1,176 miliar lebih untuk pengadaan budidaya tanaman dan obat-obatan.

Sedangkan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut ditemukan penggunaan dana COVID-19 yang belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp7.746 miliar lebih.

Dana tersebut disebut-sebut dialokasikan untuk pengadaan bantuan peralatan untuk industri rumah tangga/industri kecil, menengah di Kota Tebing Tinggi dan pengadaan bantuan peralatan industri rumah tangga untuk 9 kabupaten/kotadi Sumut.

OPD lainnya, yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman Sumut yang hingga saat ini diperkirakan belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana COVID-19 sebesar Rp25,196 miliar lebih yang dilaporkan digunakan untuk pengadaan pembangunan prasarana dan sarana kawasan pemukiman dengan pola swakelola Tipe IV dalam rangka pencegahan dan penanganan dampak COVID-19 terhadap stimulus ekonomi melalui kegiatan padat karya.

“BPK RI menemukan delapan laporan keuangan Pemprov Sumut melalui delapan OPD tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp70.036 miliar lebih, sehingga besar harapan kita agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumut,” tambahnya.

Belanja tidak terduga
Sebagaimana diinformasikan, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan delapan kegiatan penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) di Sumut yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini terkait belanja tidak terduga yang dilakukan Pemprov Sumut pada delapan kegiatan itu.

“Belanja tidak terduga atas delapan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Sumut, Mulya Widyopati, belum lama ini.

Mulya memaparkan kegiatan tidak sesuai ketentuan itu antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan, ketidakwajaran keuntungan, serta belanja bantuan alih usaha pembuatan bak becak bermotor belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait hasil audit tersebut, pihak BPK memerintahkan Inspektorat meminta bukti pertanggungjawaban program yang dilakukan dan jika pertanggungjawaban tidak sesuai, dana yang dikeluarkan harus dikembalikan ke kas daerah.

“Memerintahkan Inspektorat untuk meminta penyedia menyerahkan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya serta menguji pertanggungjawaban tersebut. Dan apabila tidak sesuai pertanggungjawabannya agar disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK melalui OPD yang ada dan terkait.

Jika memang dalam hasil tindak lanjut tersebut ada dana yang harus diganti, menurut dia, maka harus segera diganti. “Yang harus mengganti, mengganti. Dan tidak mengganti, dihukum,” katanya. (LMC-02)

Post Views: 84

Continue Reading

Previous: Gubernur Tinjau Kondisi Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Nias Utara
Next: Permudah Akses Stake Holder DPRD Medan Launching Sejumlah Inovasi

Related Stories

Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR

28 September 2026
Diisi Kuliah Umum Kapolri, Rico Waas Hadiri dan Semangati Mahasiswa Baru UMSU 2026
2 min read
  • Medan

Diisi Kuliah Umum Kapolri, Rico Waas Hadiri dan Semangati Mahasiswa Baru UMSU 2026

28 September 2026
Turun Langsung di Tengah Hujan, Rico Waas Pastikan Pengerjaan Drainase Gaperta Berjalan Optimal
2 min read
  • Medan

Turun Langsung di Tengah Hujan, Rico Waas Pastikan Pengerjaan Drainase Gaperta Berjalan Optimal

25 September 2026

You may have missed

Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR

28 September 2026
Diisi Kuliah Umum Kapolri, Rico Waas Hadiri dan Semangati Mahasiswa Baru UMSU 2026
2 min read
  • Medan

Diisi Kuliah Umum Kapolri, Rico Waas Hadiri dan Semangati Mahasiswa Baru UMSU 2026

28 September 2026
Kalapas Panyabungan Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
1 min read
  • Sumut

Kalapas Panyabungan Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah

28 September 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Lewat Ibadah
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Lewat Ibadah

28 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.