Medan, 21/4 (LintasMedan) – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Haris Kelana Damanik, menyarankan kepada Pemkot Medan agar kiranya dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Kepala Lingkungan (Kepling) se-Kota Medan.
“Saya kira, untuk THR itu bisa ditampung di APBD Kota Medan, kata Haris menjawab wartawan di Medan, Jumat (21/4).
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra itu mengaku, menerima “curhatan” Kepling terkait pemberian THR. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, sebut Ketua Komisi IV itu, pemberian THR sebagai wujud penghargaan kepada ASN dalam melaksanakan tugas, termasuk melayani masyarakat.
Memang, sambung legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, Kepling itu tidak ASN. Namun, para Kepling merupakan aparatur pemerintah di tingkat paling bawah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Haris, kinerja Kepling itu “komplit”. Artinya, kinerja Kepling itu mencakup segala persoalan-persoalan yang terjadi dan di alami masyarakat. “Intinya, Kepling itu merupakan ujung tombak atau garda terdepan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan itu harus diberikan apresiasi,” kata Haris.
Memang, tambah Haris, Pemkot Medan telah memberikan apresiasi kepada para Kepling di Kota Medan, salah satu di antaranya dengan ditampungnya gaji Kepling di dalam APBD Kota Medan sesuai UMK.
Begitupun, lanjut Haris, tidak ada salahnya jika Pemkot Medan memberikan apresiasi lain, seperti THR. “Dengan kemampuan keuangan yang ada, saya yakin Pemkot Medan bisa melakukan itu. Untuk gaji bulanan saja, Pemkot mampu memberikannya kepada 2.001 orang Kepling, apalagi ini yang cuma sekali setahun,” katanya.
Haris berharap, ke depan Pemkot Medan melalui OPD terkait bisa memperhatikan hal ini. Sehingga, dengan adanya THR yang diberikan Pemkot Medan, akan menjadi stimulus kepada para Kepling di Kota Medan untuk semakin meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(LMC-02)