
Madina, 8/9 (LintasMedan) – Mantan Kepala Desa Bonca Bayuon, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), EAN (40 th), yang beralamat di Desa Gunungtua Julu, Panyabungan, melarikan diri setelah jaksa menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Oleh jaksa, EAN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menjabat itu diduga telah menyalahgunakan DD tahun anggaran 2019, 2020 serta 2021.
“Saat masih berstatus sebagai saksi, EAN kooperatif dan selalu memenuhi panggilan. Namun ketika kita menetapkannya sebagai tersangka, EAN sudah melarikan diri, mungkin ada yang sudah membocorkannya,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natal, Mandailing Natal (Madina), Darmadi Edison, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (7/9).
Ditanya jumlah kerugian negaranya, Darmadi tidak membuka rinciannya. Namun disebutkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan secara terbuka melalui media massa karena EAN sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
“Pemanggilan secara terbuka itu akan kita lakukan karena ini juga merupakan bagian dari tahapan proses hukum. Tetapi jika tetap tidak diindahkannya, tidak tertutup kemungkinan EAN akan masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO),” sebutnya. (LMC-04)