Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Mantan Pengacara Sesalkan Dugaan “Skenario Jahat” Wanita yang Dihamili Oknum Anggota DPRD Sumut
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Sumut

Mantan Pengacara Sesalkan Dugaan “Skenario Jahat” Wanita yang Dihamili Oknum Anggota DPRD Sumut

Lintas Medan 5 Juni 2025 3 min read
Dr.KHOMAINI, S.E., S.H., M.H.

Medan, 5/6 (LintasMedan) – Wanita berisial SN, yang sebelumnya mengaku telah mengalami kekerasan seksual dilakukan oknum anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat FA, kini malah tersandung persoalan hukum.

Sales marketing salah satu bank swasta yang disebut-sebut sedang hamil tiga bulan diduga akibat perbuatan FA itu, kini malah dilaporkan mantan pengacaranya dari Kantor Hukum “KHO & PARTNERS” dibawah Pimpinan Dr.KHOMAINI, S.E., S.H., M.H.

“Tindakan dan fitnah yang dilakukan SN sangat mencederai profesi kami sebagai advokat. Ada kesan ia sengaja mencari keuntungan dan popularitas dalam perkara yang sedang kami tangani ini,” tutur Khomaini didampingi Muhammad Reza dalam siaran pers yang diterima LintasMedan, Kamis (5/6).

Menurutnya hingga saat ini pihaknya malah belum menerima surat pencabutan kuasa secara resmi dari yang bersangkutan namun SN malah sudah mengumumkannya di sejumlah media bahkan dengan mengumbar fitnah yang keji.

Pihak pengacara mensinyalir dan menduga pencabutan kuasa ini sudah dirancang sedemikian rupa oleh SN dengan melakukan ‘skenario jahat’.

“Dapat kami sampaikan disini, agar framing diluar sana seolah-olah perkara ini direkayasa, tapi justru kamilah yang seakan dijebak dan direkayasa dengan didesain sedemikian rupa oleh SN,” sesalnya.

Khomaini menyampaikan bahwa sebelum penandatanganan kuasa tertanggal 15 April 2025, pihaknya menggali infomasi dan fakta-fakta serta bukti-bukti terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh FA terhadap SN.

Dari mulai bukti surat pernyataan dan kronologis kejadian yang dialami oleh SN dengan tulisan tangannya langsung dan ditanda tangani di atas materai, serta bukti-bukti lainnya, yang setelah kami terima barulah kemudian kami yakin bahwasanya ada dugaan perbuatan tersebut memang benar dilakukan oleh FA.

“Mustahil kami menjalankan tugas dan profesisebagai Advokat dengan cara melawan hukum, apalagi dituduh oleh mantan klien kami bahwasanya ini semua rekayasa, dan tidaklah mungkin kami mempertaruhkan kreadibilatas dan harga diri kami sebagai advokat dengan cara-cara yang dituduhkan oleh SN,” kesalnya.

Seperti disampaikan perkara ini ditangani, setelah dilaporkan terlebih dahulu oleh FA dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 05 April 2025 atas Dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

“Akhirnya 15 April 2025 beliau datang meminta Perlindungan Hukum dan Bantuan Hukum, artinya Perkara ini kami terima ditengah perjalanan, dalam proses hukum yang sedang dihadapinya, bukan di awal,” ucapnya.

Pada saat itu sambil menangis SN mengaku telah dizholimi oleh FA, dan memohon keadilan atas perbuatan oknum anggota DPRD Sumut itu.

Atas dasar itu selaku advokat pihak Khomaini membantu SN untuk menyelesaikan masalahnya melakukan pendampingan, membuat laporan polisi, kemudian Pendampingan SN pada saat dimintai keterangan dan wawancara oleh penyidik, juga pendampingan saksi di kepolisian, termasuk press conference ke media.

SN diduga malah bermanuver dengan mengeluarkan statement di media seolah-olah ini ada dugaan rekayasa yang disampaikan dan diikuti oleh pernyataan pencabutan kuasa dan fitnah.

“Ini ibarat kata pepatah “Air Susu dibalas dengan Air Tuba” . Jadi telah kita laporkan tindakan keji ini dan berharap aparat kepolisian segera menindaklanjutinya ” ujar Khomaini yang menilai tindakan yang dilakukan SN sebagai skenario pembunuhan karakter (Character Assasination).

Dituduh Mencuri Handphone

Sementara Muhammad Reza juga telah melaporkan SN ke Polrestabes Medan, Rabu (4/6).
Laporan pengaduan tertuang dalam STTPL NO LP/B/1869/VI/2025/SPKT POLRESTABES MEDAN dengan Pasal 27A undang – Undang no 1 Tahun 2024 Mengatur Tentang Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Seseorang Melalui Elektronik.

Kepada wartawan Muhammad Reza menuturkan, dalam pemberitaan di media SN melaporkan dirinya ke pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan pencurian/perampasan handphone seluler milik SN.

“Apa yang disampaikan SN di media adalah perbuatan fitnah dan keji. Ini merupakan bentuk pembunuhan karakter dan diduga bagian dari cipta kondisi. Selain mencemarkan nama baik saya pribadi juga mencemarkan nama baik Kantor Hukum DR Khomeini SH, MH & Partner,” tegas Reza.

Reza membeberkan kronologis mengapa handphone milik SN yang telah rusak itu bisa berada di tangannya, karena SN meminta penambahan bukti-bukti isi chatnya dengan oknum anggota DPRD Sumut agar diprint dan diserahkan sebagai alat bukti.

“Saya sampaikan bahwa, saya tidak bisa melihatnya sekarang, karena harus dilihat dan dipilih secara pelan-pelan dan lebih mendetail,” ucapnya.

Apalagi, handphone yang dititipkan kepada Reza juga sudah mengalami kerusakan dibagian LCd yang pecah.

Tiba-tiba 2 jam kemudian, Reza mengaku dijapri via whatsApp oleh SN yang meminta agar hpnya dikembalikan.

“Kemudian saya mendengar bahwa saya dilaporkan atas dugaan pencurian HP, saya coba menelpon SN, namun tidak mengangkat ataupun menjawab panggilan telepon,” ujar Reza.

Karena tidak mendapat jawaban dari SN, Reza langsung bergegas ke rumah SN dan menyerahkan Hp tersebut kepada orangtua SN.

“Karena SN tidak berada di rumah, maka Hp yang telah rusak tersebut saya serahkan langsung kepada orangtuanya,” sebut Reza.(LMC-02)

Post Views: 400

Continue Reading

Previous: Serahkan 148 SK CPNS, Bupati Minta Pahami Visi dan Misi Pemkab Asahan
Next: Idul Adha 1446 H Perumda Tirtanadi Serahkan 12 Hewan Qurban ke Masjid Sekitar IPAM dan IPAL

Related Stories

Bupati Asahan Terima Audiensi Pertina Kabupaten Asahan untuk Kejurda Tinju 2025
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Terima Audiensi Pertina Kabupaten Asahan untuk Kejurda Tinju 2025

10 Juni 2025
Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
3 min read
  • Medan
  • Sports
  • Sumut

Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

10 Juni 2025
Alfa Scorpii Kembali Gelar Yamaha Fazzio Modifest 2025
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

Alfa Scorpii Kembali Gelar Yamaha Fazzio Modifest 2025

9 Juni 2025

You may have missed

Bupati Asahan Terima Audiensi Pertina Kabupaten Asahan untuk Kejurda Tinju 2025
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Terima Audiensi Pertina Kabupaten Asahan untuk Kejurda Tinju 2025

10 Juni 2025
Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
3 min read
  • Medan
  • Sports
  • Sumut

Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

10 Juni 2025
Alfa Scorpii Kembali Gelar Yamaha Fazzio Modifest 2025
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

Alfa Scorpii Kembali Gelar Yamaha Fazzio Modifest 2025

9 Juni 2025
Kejurnas Grasstrack 2025 Sukses, Bupati Asahan Ingin Berkelanjutan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Kejurnas Grasstrack 2025 Sukses, Bupati Asahan Ingin Berkelanjutan

8 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.