Medan, 13/6 (LintasMedan) – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP Drs Wong Chun Sen meminta masyarakat Kota Medan untuk mengawal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online yang telah digelar mulai 10 Juni 2019. Hal ini dimaksud agar pelaksanaan PPDB Online berlangsung sesuai aturan guna memperbaiki kualitas dan sistim pendidikan ke depan.
“Jika merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2937/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di seluruh Indonesia, khususnya Kota Medan dianggap sangat perlu untuk memedomani surat edaran tersebut,” kata Wong Chun Sen, Kamis (13/06).
Diterangkannya, imbauan menteri dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin 4 dimaksudkan agar masyarakat ikut serta melakukan pengawalan pelaksanaan PPDB Online di daerahnya masing-masing.
“Isu jual beli kursi dan titipan pejabat A atau pejabat B perlu mendapat perhatian semua kalangan. Sekarang saatnya kita menjalankan proses PPDB Online sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberlakuan zonasi juga harus diwaspadai oleh pihak sekolah. Karena, menjelang PPDB Online akan banyak warga yang mengurus surat pindah dan mendekat dengan sekolah yang dituju. Sementara kartu keluarga dan KTP belum ikut pindah. Aturan untuk hal ini sesungguhnya sudah diatur agar tidak terjadi lagi kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru,” papar Wong Chun Sen.
Pemberlakuan zonasi dan aturan lainnya yang telah diatur dalam proses PPDB Online akan membuka jalan terang bagi calon siswa dalam memilih sekolah yang diinginkannya. Kalau zonasinya tidak memungkinkan, pihak penyelenggara harus tegas.
“Kita berharap, dengan adanya aturan baru sistem zonasi ini akan menghilangkan stigma sekolah favorit, sekolah titipan para pejabat dan sekolah yang memberlakukan jual beli kursi,”kata dia. (LMC/rel)