
Medan, 3/3 (LintasMedan) – Ketua DPRD Medan Hasyim mengimbau rekan-rekannya di legislatif untuk segera memasukkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara online ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Menurut Hasyim, hingga Selasa (3/3) masih banyak dewan yang belum memberi laporan kekayaan ke negara.
Untuk itu ia mengimbau agar anggota DPRD Medan mematuhi perintah meskipun tidak ada sanksi.
“Kita hanya mengimbau agar seluruh anggota DPRD Medan mengirimkan laporannya itu secara online hingga 31 Maret nanti,” kata Politisi PDIP ini di sela-sela kegiatan FGD di Hotel Emerald Medan Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (3/3).
Saat ini, kata Hasyim eranya keterbukaan dan transparan.
Seluruh pihak dituntut untuk menjalankan ketentuan tersebut.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Muslim Harahap mengakui hingga kini LHKPN belum terpenuhi dikarenakan beberapa pejabat muda di Pemko Medan belum terbiasa melakukan pengisian tiap lembaran.
“Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara dari aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan sampai saat ini baru mencapai 80 persen,” sebut Muslim.
Namun, menurut Muslim, dengan sisa waktu hingga berakhirnya laporan yakni 31 Maret 2020, diyakini seluruh laporan tersebut masuk dan segera di verifikasi tim KPK.
Sedangkan, Sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis secara terpisah mengaku sudah menyelesaikan laporan LHKPN itu,”Ini buktinya LHKPN saya sudah terverifikasi di KPK,” ujarnya sembari menunjukkan sms bukti tuntasnya laporan itu di KPK.(LMC-02)
