Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Medan Butuh Dana Bagi Hasil Pajak Rokok
  • Medan

Medan Butuh Dana Bagi Hasil Pajak Rokok

Lintas Medan 31 Januari 2018 2 min read

Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution menyampaikan kata sambutan pada pembukaan seminar nasional mengenai enggunaan Pajak Rokok dalam Pembangunan Kesehatan, di Medan, Rabu (31/1). (Foto: LintasMedan/ist)

Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution menyampaikan kata sambutan pada pembukaan seminar nasional mengenai Penggunaan Pajak Rokok dalam Pembangunan Kesehatan, di Medan, Rabu (31/1). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 31/1 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan membutuhkan realisasi dana bagi hasil pajak rokok untuk menopang pembiayaan pelayanan kesehatan dan penegakan peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Salah satu sumber dana yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung penerapan Perda KTR adalah dana pajak rokok yang penyalurannya telah diatur dalam undang-undang,” kata Walikota Medan, H.T Dzulmi Eldin pada acara seminar nasional bertajuk Penggunaan Pajak Rokok dalam Pembangunan Kesehatan dan Penguatan Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, di Medan, Rabu (31/1).

Eldin dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, mengemukakan bahwa itu, penerimaan bagi hasil pajak rokok ini selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah juga untuk mengurangi konsumsi rokok, pengobatan penyakit akibat rokok, kemudian mengurangi peredaran rokok ilegal, serta melindungi masyarakat atas bahaya rokok.

Ketentuan dan larangan merokok di kawasan publik di Kota Medan telah diatur dalam Perda Nomor
3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta diikuti Peraturan Walikota tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut.

Di dalam Perda tersebut juga diatur mengenai kawasan-kawasan yang harus bebas dari rokok di antaranya adalah fasilitas kesehatan, pendidikan, dan tempat ibadah.

Perda KTR lahir berdasarkan rujukan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang Mewajibkan Pemerintah Daerah untuk Menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Dengan ditetapkannya Perda KTR Medan itu berarti masyarakat yang perokok tidak bisa lagi untuk merokok sembarangan khususnya di tempat-tempat umum yang telah diatur dalam Perda tersebut.

Untuk mendukung implementasi KTR, kata Walikota, tentunya perlu keterlibatan dan dukungan penuh seluruh stakeholder yang ada, termasuk seluruh lapisan masyarakat.

“Kita berupaya agar Perda KTR dapat diterapkan dan dilaksanakan oleh segenap lapisan masyarakat, termasuk penegakan hukumnya agar lingkungan sehat dapat terwujud di Kota Medan,” ujar Eldin.

Sebab, berdasarkan penelitian asap rokok sangat berbahaya baik bagi si perokok maupun orang-orang yang berada di sekitarnya, terutama bagi anak-anak, termasuk janin yang belum mampu menghindarinya.

Sementara Deputi Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Prawito mengatakan pihaknya pada tahun 2015 melakukan sebuah kajian singkat terkait penyaluran dan pemanfaatan pajak rokok daerah dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Sumatera Utara.

Hasil dari kajian tersebut ditemukan berbagai macam persoalan yakni pada tahun 2014 hingga semester pertama tahun 2015, Pemko Medan belum menerima bagi hasil dana pajak rokok dari Pemprov Sumatera Utara. (LMC-03)

Post Views: 106
Tags: bagi hasil rokok butuh medan pajak

Continue Reading

Previous: Fraksi Golkar Dukung Keberadaan Perempuan di Politik
Next: Pangdam I/BB Lepas 450 Prajurit Jaga Perbatasan

Related Stories

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total
2 min read
  • Medan

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total

29 September 2026
Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul
2 min read
  • Medan

Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul

29 September 2026

You may have missed

Pemkab Simalungun Pastikan Warga Tak Tertinggal Lewat Pelayanan Kesehatan Jemput Bola
2 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Pastikan Warga Tak Tertinggal Lewat Pelayanan Kesehatan Jemput Bola

30 September 2026
Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Panen Raya, Lapas Panyabungan Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

Panen Raya, Lapas Panyabungan Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan

30 September 2026
Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

29 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.