Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Medan Butuh Dana Bagi Hasil Pajak Rokok
  • Medan

Medan Butuh Dana Bagi Hasil Pajak Rokok

Lintas Medan 31 Januari 2018 2 min read

Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution menyampaikan kata sambutan pada pembukaan seminar nasional mengenai enggunaan Pajak Rokok dalam Pembangunan Kesehatan, di Medan, Rabu (31/1). (Foto: LintasMedan/ist)

Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution menyampaikan kata sambutan pada pembukaan seminar nasional mengenai Penggunaan Pajak Rokok dalam Pembangunan Kesehatan, di Medan, Rabu (31/1). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 31/1 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan membutuhkan realisasi dana bagi hasil pajak rokok untuk menopang pembiayaan pelayanan kesehatan dan penegakan peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Salah satu sumber dana yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung penerapan Perda KTR adalah dana pajak rokok yang penyalurannya telah diatur dalam undang-undang,” kata Walikota Medan, H.T Dzulmi Eldin pada acara seminar nasional bertajuk Penggunaan Pajak Rokok dalam Pembangunan Kesehatan dan Penguatan Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, di Medan, Rabu (31/1).

Eldin dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, mengemukakan bahwa itu, penerimaan bagi hasil pajak rokok ini selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah juga untuk mengurangi konsumsi rokok, pengobatan penyakit akibat rokok, kemudian mengurangi peredaran rokok ilegal, serta melindungi masyarakat atas bahaya rokok.

Ketentuan dan larangan merokok di kawasan publik di Kota Medan telah diatur dalam Perda Nomor
3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta diikuti Peraturan Walikota tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut.

Di dalam Perda tersebut juga diatur mengenai kawasan-kawasan yang harus bebas dari rokok di antaranya adalah fasilitas kesehatan, pendidikan, dan tempat ibadah.

Perda KTR lahir berdasarkan rujukan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang Mewajibkan Pemerintah Daerah untuk Menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Dengan ditetapkannya Perda KTR Medan itu berarti masyarakat yang perokok tidak bisa lagi untuk merokok sembarangan khususnya di tempat-tempat umum yang telah diatur dalam Perda tersebut.

Untuk mendukung implementasi KTR, kata Walikota, tentunya perlu keterlibatan dan dukungan penuh seluruh stakeholder yang ada, termasuk seluruh lapisan masyarakat.

“Kita berupaya agar Perda KTR dapat diterapkan dan dilaksanakan oleh segenap lapisan masyarakat, termasuk penegakan hukumnya agar lingkungan sehat dapat terwujud di Kota Medan,” ujar Eldin.

Sebab, berdasarkan penelitian asap rokok sangat berbahaya baik bagi si perokok maupun orang-orang yang berada di sekitarnya, terutama bagi anak-anak, termasuk janin yang belum mampu menghindarinya.

Sementara Deputi Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Prawito mengatakan pihaknya pada tahun 2015 melakukan sebuah kajian singkat terkait penyaluran dan pemanfaatan pajak rokok daerah dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Sumatera Utara.

Hasil dari kajian tersebut ditemukan berbagai macam persoalan yakni pada tahun 2014 hingga semester pertama tahun 2015, Pemko Medan belum menerima bagi hasil dana pajak rokok dari Pemprov Sumatera Utara. (LMC-03)

Post Views: 291
Tags: bagi hasil rokok butuh medan pajak

Continue Reading

Previous: Fraksi Golkar Dukung Keberadaan Perempuan di Politik
Next: Pangdam I/BB Lepas 450 Prajurit Jaga Perbatasan

Related Stories

Manajemen Tirtanadi Bantah Monopoli Pelaksanaan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Manajemen Tirtanadi Bantah Monopoli Pelaksanaan Pekerjaan

15 November 2025
DLH Madina Lanjutkan Pembangunan Taman Kota
1 min read
  • Medan
  • Sumut

DLH Madina Lanjutkan Pembangunan Taman Kota

6 November 2025
Gubernur Bobby Nasution Ajak Wartawan Terus Berkolaborasi Wujudkan Indonesia Emas
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Ajak Wartawan Terus Berkolaborasi Wujudkan Indonesia Emas

4 November 2025

You may have missed

Asahan Jadi Rumah Kreator: Pemerintah dan Komunitas Satukan Visi Digital
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Asahan Jadi Rumah Kreator: Pemerintah dan Komunitas Satukan Visi Digital

15 November 2025
Manajemen Tirtanadi Bantah Monopoli Pelaksanaan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Manajemen Tirtanadi Bantah Monopoli Pelaksanaan Pekerjaan

15 November 2025
Pemkab Asahan dan Kejari Asahan Bahas Penguatan Koordinasi Pemerintahan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Pemkab Asahan dan Kejari Asahan Bahas Penguatan Koordinasi Pemerintahan

14 November 2025
Bupati Asahan Terima Audiensi Lions Club Indonesia Medan Chakra Bahas Operasi Katarak Gratis
2 min read
  • Sumut

Bupati Asahan Terima Audiensi Lions Club Indonesia Medan Chakra Bahas Operasi Katarak Gratis

14 November 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.