Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat COVID-19
  • Medan

Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat COVID-19

Lintas Medan 1 April 2020 1 min read

Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution. (Foto: LintasMedan/dok)

Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 1/4 (LintasMedan) – Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution menetapkan status dari siaga menjadi tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga 29 Mei 2020.

Siaran pers Humas Setda Kota Medan, Rabu (1/4), menyebutkan, perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/47.K/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah penyakit Akibat Covid-19 di Kota Medan.

Perubahan status ini dilakukan sehubungan eskalasi orang terjangkit serta percepatan penanangannya yang membutuhkan cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas.

Pelaksana tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Perubahan status ini dilakukan untuk mendukung penanganan yang dilakukan, sekaligus mencegah semakin banyaknya warga yang tertular Covid-19 di Kota Medan,” paparnya.

Dikatakan Akhyar, hasil analisis lapangan menunjukkan eskalasi kejadian peningkatan Covid-19 begitu cepat sekali, termasuk angka kematian yang cukup tinggi dari penderita positif Covid-19.

“Mobilitas penduduk yang masih banyak di luar rumah juga sangat berisiko untuk penularan COVID-19,” paparnya.

Terkait dengan perubahan status tersebut, Akhyar kembali mengajak seluruh masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak.

Selain itu, ia juga mengingatkan warga agar sering membersihkan tangan dengan mengunakan hand sanitizer maupun sabun, serta memakai masker ketika terpaksa harus keluar rumah serta menerapkan physical distancing (jarak fisik) minimal satu meter. (LMC-03)

Post Views: 15

Continue Reading

Previous: Edy Rahmayadi Minta Perantau Sumut Tunda Pulang Kampung
Next: Hasyim Minta Pemko Percepat Bantuan Sembako

Related Stories

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026
Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut
2 min read
  • Medan

Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

6 April 2026
F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan
2 min read
  • Medan

F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan

6 April 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.