Kupang, 11/9 (LintasMedan) – Mantan tenaga kerja Indonesia yang mengalami penyiksaan berat di Malaysia pada 2004, Nirmala Bonat, mengatakan berencana menggunakan uang ganti rugi dari majikan di Malaysia untuk membuka usaha jika uang tersebut kelak sampai di tangannya.
Ia menyampaikan rencananya Pengadilan Tinggi Malaysia memerintahkan ganti rugi hampir RM 349.496 atau sekitar Rp1,1 miliar.
Ganti rugi dikabulkan atas penderitaan fisik dan mental yang ia alami ketika bekerja di rumah majikannya di Malaysia 11 tahun lalu. Majikannya, pasangan suami-istri Malaysia, sedang menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Jika uang ganti rugi suatu hari diberikan, Nirmala bercita-cita membuka usaha di daerah asalnya Nusa Tenggara Timur.
“Mudahan-mudahan masalah ini cepat habis dan kalau majikan mau bayar begitu ya mau bilang apa. Ya diterima saja, ya senang. Kalau menurut saya, mau besar atau sedikit yang penting majikan mau bayar,” ujar Nirmala Bonat, Jumat.
Meskipun pengadilan telah memerintahkan pembayaran ganti rugi, proses tersebut diperkirakan masih memakan waktu lama.
“Belum dipastikan kapan itu. Apakah majikannya nanti bersedia mengganti ataukah tidak mau mengganti, dan mesti banding lagi,” kata Abraham Paul Liyanto, yang mendampingi Nirmala Bonat sejak ia mengalami penyiksaan tahun 2004.
Kemungkinan tersebut didapat anggota DPD ini dari informasi pengacara Nirmala Bonat dan KBRI di Kuala Lumpur.
“Itu hukum di Malaysia yang nanti akan memutuskan.”
Yang penting, lanjut Abraham Paul Liyanto, kasus Nirmala Bonat menimbulkan efek jera.
Salah satu landasan gugatan perdata Nirmala Bonat adalah faktor tidak bisa menyusui anaknya karena luka bekas siksaan majikan, termasuk ditempeli setrika panas.
Menyusul penyiksaan Nirmala Bonat oleh majikannya dan sejumlah kasus lain, pemerintah Indonesia sempat menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja domestik ke Malaysia.(LMC/BBC)