Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • Nirmala Bonat Nantikan Uang Ganti Rugi
  • Nasional

Nirmala Bonat Nantikan Uang Ganti Rugi

Lintas Medan 11 September 2015 2 min read
Nirmala Bonat (Foto:LintasMedan/BBC)

Kupang, 11/9 (LintasMedan) – Mantan tenaga kerja Indonesia yang mengalami penyiksaan berat di Malaysia pada 2004, Nirmala Bonat, mengatakan berencana menggunakan uang ganti rugi dari majikan di Malaysia untuk membuka usaha jika uang tersebut kelak sampai di tangannya.

Ia menyampaikan rencananya Pengadilan Tinggi Malaysia memerintahkan ganti rugi hampir RM 349.496 atau sekitar Rp1,1 miliar.

Ganti rugi dikabulkan atas penderitaan fisik dan mental yang ia alami ketika bekerja di rumah majikannya di Malaysia 11 tahun lalu. Majikannya, pasangan suami-istri Malaysia, sedang menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Jika uang ganti rugi suatu hari diberikan, Nirmala bercita-cita membuka usaha di daerah asalnya Nusa Tenggara Timur.

“Mudahan-mudahan masalah ini cepat habis dan kalau majikan mau bayar begitu ya mau bilang apa. Ya diterima saja, ya senang. Kalau menurut saya, mau besar atau sedikit yang penting majikan mau bayar,” ujar Nirmala Bonat, Jumat.

Meskipun pengadilan telah memerintahkan pembayaran ganti rugi, proses tersebut diperkirakan masih memakan waktu lama.

“Belum dipastikan kapan itu. Apakah majikannya nanti bersedia mengganti ataukah tidak mau mengganti, dan mesti banding lagi,” kata Abraham Paul Liyanto, yang mendampingi Nirmala Bonat sejak ia mengalami penyiksaan tahun 2004.

Kemungkinan tersebut didapat anggota DPD ini dari informasi pengacara Nirmala Bonat dan KBRI di Kuala Lumpur.

“Itu hukum di Malaysia yang nanti akan memutuskan.”

Yang penting, lanjut Abraham Paul Liyanto, kasus Nirmala Bonat menimbulkan efek jera.

Salah satu landasan gugatan perdata Nirmala Bonat adalah faktor tidak bisa menyusui anaknya karena luka bekas siksaan majikan, termasuk ditempeli setrika panas.

Menyusul penyiksaan Nirmala Bonat oleh majikannya dan sejumlah kasus lain, pemerintah Indonesia sempat menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja domestik ke Malaysia.(LMC/BBC)

Post Views: 48
Tags: ganti rugi Nantikan Nirmala Bonat TKI< Korban Penyiksaan

Continue Reading

Previous: Budi Waseso Resmi Jabat Kepala BNN
Next: BPK RI Buka Lowongan 600 Pegawai Baru

Related Stories

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT
2 min read
  • Medan
  • Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT

5 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

10 Februari 2026

You may have missed

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik

24 Mei 2026
Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut

21 Mei 2026
Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

20 Mei 2026
Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

19 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.