
Ilustrasi "sampah visual" berupa papan-papan reklame yang tidak beraturan di tengah kota. (Foto: LintasMedan/Snd)

Medan, 22/2 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan segera membongkar sejumlah papan reklame yang tidak berizin atau ilegal maupun yang menunggak pajak, serta menyalahi aturan pemasangan.
“Pemerintah Kota Medan kembali akan melanjutkan penertiban papan reklame bermasalah di Kota Medan, setelah pelaksanaannya sempat terhenti pada tahun 2016 lalu,” kata Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution saat memimpin rapat dengan jajaran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan seluruh camat, di Medan, Rabu.
Menurut dia, saat ini hampir di setiap ruas jalan di Kota Medan banyak papan reklame yang bermasalah, terlebih pada 13 ruas jalan yang menjadi kawasan zona bebas reklame.
Reklame bermasalah tersebut akan ditertibkan mengingat keberadaannya sudah sangat merugikan masyarakat luas sebagai pengguna ruang publik di Kota medan.
Maraknya pendirian papan reklame yang menyalahi perda dan perwal Kota Medan tersebut mengharuskan Pemko Medan segera mengambil tindakan tegas.
“Banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke Pemko Medan terkait keberadaan reklame yang menyalahi aturan sudah dikaji dan ditindaklanjuti oleh SKPD terkait, sehingga dalam waktu dekat ini harus segera dilakukan penertiban reklame,” ujarnya.
Dikatannya, jika dalam waktu dekat ini juga tidak segera dibongkar sendiri oleh pemiliknya, akan dibongkar langsung oleh Tim Terpadu Pemko Medan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas PU Kota Medan, serta SKPD terkait.
“Kami sudah melakukan identifikasi seluruh datanya, pendekataan kooperatif juga sudah disampaikan kepada pemilik reklame, tinggal sinkronisasi, lalu “take action”,” ucap Akhyar.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Medan M. Sofyan, mengatakan pihaknya siap menegakkan perda di Kota Medan bersama Tim Terpadu untuk menertibkan papan reklame di ibukota Provinsi Sumut itu.
Untuk tahap awal, penertiban papan reklame ilegal akan dilakukan pada 13 ruas jalan yang menjadi zona bebas reklame.
Selain itu, penertiban juga akan dilakukan pada ruas jalan lainnya yang ada di luar dari zona bebas reklame yang memang menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.
“Untuk yang di 13 ruas jalan zona bebas reklame, harus ditertibkan seluruhnya. Demikian juga yang ada di luar zona bebas reklame. Papan reklame yang ditertibkan adalah reklame yang menyalahi aturan dari aspek karakteristik konstruksinya, gangguan penggunaan fasilitas umum lainnya seperti trotoar, badan jalan, saluran drainase, serta yang menghalangi rambu-rambu lalu lintas,” kata Sofyan. (LMC-04)