Medan, 24/3 (LintasMedan) – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Aripay Tambunan mendukung langkah pemerintah provinsi (Pemprov) setempat membatasi secara bertahap produksi ikan keramba jarang apung (KJA) di Danau Toba, tetapi harus disertai solusi alternatif agar pekerja KJA tidak kehilangan mata pencaharian.
“Pengurangan jumlah produksi ikan keramba jaring apung di Danau Toba memang sangat mendesak dilakukan demi memulihkan kelestarian danau tersebut, namun upaya itu harus dibarengi solusi,” katanya di Medan, Sabtu.
Menurut dia, salah satu solusi terbaik agar pelaku usaha dan pekerja tidak menjadi “korban” dari kebijakan pembatasan produksi ikan KJA adalah dengan cara mengarahkan sekaligus melibatkan pekerja dan masyarakat sekitar dalam pengelolaan pariwisata Danau Toba.
Melalui pelibatan pekerja KJA dan masyarakat dalam pengelolaan sektor pariwisata Danau Toba, lanjut Aripay, kemungkinan gejolak yang timbul pascapembatasan produksi ikan KJA di kawasan wisata tersebut dapat diantisipasi sejak dini.
Dia menekankan, pembangunan sektor pariwisata Danau Toba harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Karena pada akhirnya, pembangunan sektor pariwisata harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga mereka harus dilibatkan,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Hal itu disebutnya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor pariwisata.
Sebelumnya, Corporate General Affair PT Aquafarm Nusantara Rudy Hertanto menyebutkan perusahaan yang dipimpinnya mendukung program pemerintah untuk mempersiapkan Danau Toba menjadi destinasi wisata kelas dunia.
Aquafarm sebagai satu-satunya perusahaan yang bergerak di bidang perikanan terintegrasi di Danau Toba, kata dia, sudah mengurangi produksi meski hampir dapat dipastikan akan berimbas terhadap pengurangan jumlah pekerja.
Sebagaimana diinformasikan, Pemprov Sumut secara bertahap mulai membatasi volume produksi ikan KJA di perairan Danau Toba hingga 10.000 ton per tahun.
Ketentuan kapasitas maksimal produksi ikan KJA di Danau Toba itu sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumut No. 188.44/213/KPTS/2017 itu tentang daya dukung dan daya tampung ikan di Danau Toba untuk lima tahun ke depan hingga 10 ribu ton per tahun.
Pembatasan operasional dan produksi ikan di KJA merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mengurangi tingkat pencemaran air Danau Toba.
Selain itu, Pemprov Sumut bersama segenap pemangku kepentingan telah mengusulkan agar Danau Toba dapat ditetapkan sebagai Unesco Global Geopark yang direncanakan akan diputuskan pada September 2018. (LMC-02)