Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, melantik pejabat kabupaten setempat di Aula Kantor Bupati pada Rabu (3/11).(Fot:LintasMedan/ist)
Madina, 3/11 (LintasMedan) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memutasikan dan melantik tujuh pejabat Eselon III di lingkungannya dari 10 yang disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara 13 orang lainnya tidak disetujui dengan beberapa pertimbangan.
Tujuh pejabat yang mengalami pergeseran yakni, Parmonangan Hutasuhut, ST, MM, dari Sekretaris Inspektorat Madina menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Arbiuddin Syahputra Hakim Harahap, SSTP, MM, dari Analis Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan Madina menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan Madina.
Kemudian, Rahmad Daulay, ST dari Analis Pengawas Intern Pemerintah pada Inspektorat Madina, menjadi Sekretaris Inspektorat Madina. Adek Ghazaly Damanik, SSTP, dari Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Madina, menjadi Camat Kotanopan.
Selanjutnya, Ahmad Gong Matua, SPd, MM dari Sekretaris Dinas Pendidikan Madina, menjadi Sekretaris Camat Tambangan. Kholilulloh, S. Sos dari Camat Kotanopan, menjadi Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada BPBD Madina.
Serta Abdul Hamid Nasution, SAP dari Kepala Seksi Penataan dan Pembangunan Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau pada Dinas PUPR Madina, menjadi Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Jabatan Aparatur pada BKD Madina.
Para pejabat tersebut dilantik oleh Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, di Aula Kantor Bupati pada Rabu (3/11), berdasarkan surat Bupati Madina nomor: 821.2/0791/K/2021 tertanggal 2 November 2021, atas izin Mendagri dalam surat bernomor: 821/6814/OTDA yang dikeluarkan di Jakarta 25 Oktober 2021.
Surat itu menjelaskan secara prinsip Bupati Madina disetujui melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Madina sebanyak 10 orang. Dan terdapat juga 13 orang pejabat administrator dan pejabat pengawas yang diusulkan tidak disetujui.
Beberapa pertimbangan yang tidak mendapat persetujuan itu yakni, pejabat administrator Camat sebanyak 2 orang, tidak sesuai dengan pasal 224 UU No 23 tahun 2014. Pejabat administrator sebanyak 8 orang berkaitan dengan mutasi dan promosi pejabat sebelumnya serta pejabat administrator sebanyak 1 orang tidak di setujui demosi.(LMC-04)
