

Tulang Bawang, 19/1 (LintasMedan) – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mengikuti secara virtual penanda tanganan kerja sama dalam rangka Kemitraan PMA/PMDN dengan UMKM.
Acara tersebut turut diikuti Plt.Kadis Koperindag dan Kabag, Kerjasama yang mewakili Bupati Tulangbawang Dr.(Cand)Hj Winarti SE MH ,diruang rapat Sekertaris Daerah Kab Tulang Bawang (Setdakab),Senin (18/01).
Dalam sambutannya Kepala BKPM Bahlil Bahadalia menyampaikan dalam Perpres no 44 menyatakan bahwa setiap PMA maupun PMDN diwajibkan bermitra dengan UMKM, sehingga apapun yang menjadi permasalahan para investor dan pelaku usaha bisa dapat dilayani dengan cepat dan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Diharapkan dengan adanya regulasi tersebut bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha UMKM di Indonesia, dan pemberdayaan UMKM yang kompetitif”katanya.
Dengan demikian Melalui kemitraan PMA/PMDN bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga masyarakat, serta kejelasan syarat administrasi dan alur mekanisme yang diinginkan oleh para pelaku usaha.
Harusnya kita tetap optimis dan menghimbau agar seluruh daerah dapat bekerjasama dan bersinergi dalam menumbuhkan perekonomian,guna mendorong pemerataan ekonomi daerah sebagai upaya mengurangi kesenjangan pembangunan, pemerintah pusat mengharapkan pembangunan infrastruktur kawasan industri dan kawasan ekonomi di daerah juga dapat ditingkatkan , tambahnya.
Sedangkan Presiden RI Ir.Joko Widodo menuturkan guna meningkatkan daya saing nasional, pemerintah juga menetapkan regulasi yang mendukung kemajuan UMKM di Indonesia agar siap menghadapi pasar global . Sesuai dengan amanah UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan Perpres no 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang terbuka dan tertutup, yang menetapkan bidang usaha wajib bermitra dengan UMKM.
Hal ini bisa mendorong perekonomian Indonesia berkembang kearah yang lebih baik,dalam meningkatkan kemandirian ekonomi UMKM melalui kemitraan usaha nasional dapat dicapai bersama dan berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat.(LMC/C05)