
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina saat menghadiri sosialisasi pemantapan dan percepatan penyelesaian kerugian daerah dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) di kantor BPK Perwakilan Sumut, di Medan, Rabu (18/7). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 18/7 (LintasMedan) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) meminta Pemko/Pemko se Sumatera Utara (Sumut) yang mempunyai tunggakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (RHP) BPK supaya segera menuntaskan.
“Kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota se Sumatera Utara paling lambat 25 Juli 2018, kami tunggu tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Vincentia Moli Ambar Wahyuni di Medan, Rabu.
Hal itu disampaikan Ambar Wahyuni saat menghadiri sosialisasi pemantapan dan percepatan penyelesaian kerugian daerah dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK.
Pihaknya, lanjut dia, akan berkoordinasi dan mengkomunikasikan kesulitan apa yang dialami pemerintah kabupaten dan kota di Summut dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut.
Dia juga mengingatkan tindak lanjut ini akan mempengaruhi capaian opini BPK terhadap masing-masing Pemkab dan Pemko.
Oleh karena itu, Ambar berharap capaian atau progres tindak lanjut RHP BPK Pemkab/Pemko di Sumut bisa mencapai paling sedikit 95 persen.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina dalam acara itu, juga menginginkan Pemprov setempat bersama Pemkab/Pemko se Sumut dapat menindaklanjuti RHP BPK.
Diakuinya, Pemprov Sumut sendiri dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK masih berkisar 76 persen.
“Jika dibandingkan dengan kabupaten/kota se Sumut, Pemprov Sumut masih rendah karena ada yang sudah mencapai 90 persen, yaitu Kabupaten Samosir,” katanya.
Khusus terhadap temuan yang menyebabkan kerugian daerah, kata Sabrina, banyak yang belum terselesaikan sejak tahun 2005-2018, ada sekitar 600 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
Karena itu, pihaknya mengapresiasi BPK atas kesempatan yang diberikan untuk rekomendasi yang belum terselesaikan dialihkan menjadi piutang dengan penetapan oleh gubernur maupun bupati/walikota.
“Ada beberapa rekomendasi yang dibukukan menjadi piutang, sehingga rekomendasi dianggap selesai. Ini merupakan jalan keluar yang baik. Sedangkan, ganti rugi yang belum terbayarkan akan tetap ditagih,” ujar Sabrina.
Ia menambahkan, kegiatan sosialiasi yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sumut itu sangat baik untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil emeriksaan BPK, terkait yang menyebabkan kerugian daerah.
“Sosialisasi ini sangat strategis karena turut dihadiri pihak-pihak terkait seperti Sekretaris Daerah, Inspektorat, BPKAD dan Biro Hukumnya guna mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada Provinsi Sumut dan kabupaten/kota se-Sumut,” ujarnya. (LMC-02)