
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan Zulkarnain menyampaikan sambutan pada acara pembukaan PBB Fair 2017, di Lapangan Merdeka Medan, Jumat (24/11). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 24/11 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) dan memberikan souvenir kepada setiap wajib pajak yang membayar PBB selama penyelenggaraan PBB Fair 2017 di Lapangan Merdeka Medan, 24-28 Nopember.
“Kebijakan membebaskan denda PBB untuk meringankan beban para wajib pajak, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat terutama dalam pembayaran pajak,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Zulkarnain pada acara pembukaan PBB Fair 2017, di Medan, Jumat (24/11).
Melalui keringanan berupa penghapusan denda PBB, pihaknya berharap akan meningkatkan animo masyarakat untuk berpartisipasi dan taat membayar pajak.
Kesadaran dan ketaatan seluruh masyarakat dalam membayar pajak, lanjutnya, merupakan bentuk dukungan aktif terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Medan.
“Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang penting bagi pelaksanaan dan percepatan pembangunan,” katanya.
Dikatakannya, retribusi dan pajak daerah adalah salah satu komponen pendapatan asli daerah yang sangat penting bagi pembangunan di berbagai sektor.
Zulkarnain menambahkan, tahun 2017 pajak daerah dari sektor PBB ditargetkan mencapai Rp419 miliar lebih dan hingga pertengahan November telah terealisasi sebesar 86 persen.
“Guna mengoptimalkan capaian tersebut, maka kami menggelar PBB Fair,” paparnya.
Melalui PBB Fair 2017, pihaknya mengampanyekan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak.
“Selama berlangsungnya PBB Fair, masyarakat akan menerima keistimewaan yaitu penghapusan denda pajak serta memberikan souvenir menarik,” ujar dia.
Selain di Lapangan Merdeka, BPPRD Kota Medan juga menggelar pojok pajak di pusat perbelanjaan Suzuya di Kecamatan Medan Marelan.
Keberadaan pojok pajak tersebut, menurut Zulkarnain, tentunya akan lebih mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. (LMC-04)